Peraturan Komisi Yudisial tentang Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, perlu membentuk Peraturan Komisi Yudisial tentang Seleksi Calon Hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 14 Tahun 1985; UU Nomor 22 Tahun 2004; dan UU Nomor 2 Tahun 2004.
Seleksi Calon Hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung yang selanjutnya disebut Seleksi Calon Hakim ad hoc HI adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan Komisi Yudisial dalam rangka mengisi lowongan jabatan hakim ad hoc hubungan industrial di Mahkamah Agung.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2016.
Lampiran file: 15 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 15 dan lampiran hlm 16 sd 51)
Peraturan Komisi Yudisial tentang Layanan Informasi Publik
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan keterbukaan informasi publik, Komisi Yudisial sebagai Badan Publik mempunyai kewajiban memberikan akses layanan informasi kepada publik. Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan layanan informasi terhadap publik sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 22 Tahun 2004; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Komisi Yudisial yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Komisi Yudisial yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
Pada saat Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1115), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, perlu membentuk Peraturan Komisi Yudisial tentang Seleksi Calon Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 14 Tahun 1985; UU Nomor 22 Tahun 2004; dan UU Nomor 46 Tahun 2009
Seleksi Calon Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung yang selanjutnya disebut Seleksi Calon Hakim ad hoc Tipikor adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan Komisi Yudisial dalam rangka mengisi lowongan jabatan hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2016.
Lampiran file: 51 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 15 dan lampiran hlm 16 sd 51)
Peraturan Komisi Yudisial tentang Seleksi Calon Hakim Agung
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Seleksi Calon Hakim Agung tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan seleksi calon hakim agung sehingga perlu diganti;
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 24A dan pasal 24B; UU Nomor 14 Tahun 1985; UU Nomor 22 Tahun 2004; dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XI/2013 tanggal 9 Januari 2014.
Penerimaan usulan calon hakim agung dilakukan dengan cara mengumumkan penerimaan usulan calon hakim agung paling lama 15 (lima belas) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan mengenai lowongan jabatan hakim agung dari Mahkamah Agung.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2016.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Seleksi Calon Hakim Agung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 604), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 144 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 18 dan lampiran hlm 19 sd 144)
Peraturan Komisi Yudisial tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial
ABSTRAK:
Bahwa dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan mengenai aturan tata cara pemilihan pimpinan Komisi Yudisial sehingga perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 24B; UU Nomor 22 Tahun 2004; dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 120/- Tahun 2015.
Pemilihan dan penetapan Pimpinan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah seluruh Anggota Komisi Yudisial mengucapkan sumpah di hadapan Presiden.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2016.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Penanganan Laporan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dan Pasal 22 ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, telah dibentuk Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Laporan Masyarakat.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 24B dan UU RI Nomor 22 Tahun 2004.
Penanganan Laporan dilaksanakan secara transparan, cepat, tepat, cermat, tuntas, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan tidak mengurangi hak-hak Pelapor, Saksi, Ahli, dan Terlapor.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2015.
Pada saat Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Laporan Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 330), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Komisi Yudisial
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di Komisi Yudisial maka diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki, serta meningkatkan integritas Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Komisi Yudisial perlu disusun peraturan mengenai pelaporan harta kekayaan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 20 Tahun 2001; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 18 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2012.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah daftar seluruh Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh Harta Kekayaan Pegawai ASN yang dituangkan dalam Formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2015.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 5 dan Pasal 20 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang telah menetapkan bahwa Panel Ahli adalah perangkat yang dibentuk oleh Komisi Yudisial untuk menguji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, dimana tata cara uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Panel Ahli tersebut diatur oleh Peraturan Komisi Yudisial.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 4 Tahun 2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 1-2/PUU-XII/2014.
Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 10 Tahun 2013 tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1513) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 5 dan Pasal 18C ayat (5) Lampiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang telah menetapkan bahwa Panel Ahli adalah perangkat yang dibentuk oleh Komisi Yudisial untuk menguji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, dimana tata cara pemilihan Panel Ahli tersebut diatur oleh Peraturan Komisi Yudisial.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 4 Tahun 2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 1-2/PUU-XII/2014.
Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 9 Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2014.
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 9 Tahun 2013 tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1512) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan KY No. 3 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi
Peraturan Komisi Yudisial tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, perlu
menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 22 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Pengganti UNdang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013.
Uji kelayakan dan kepatutan adalah rangkaian kegiatan untuk menilai kualitas dan kepribadian calon hakim konstitusi.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
Lampiran file: 8 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 8)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat