peraturan - seleksi calon hakim agung
2016
Peraturan Komisi Yudisial NO. 2, BN 2016 (177): 18 hlm.; jdih.komisiyudisial.go.id
Peraturan Komisi Yudisial tentang Seleksi Calon Hakim Agung
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Seleksi Calon Hakim Agung tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan seleksi calon hakim agung sehingga perlu diganti;
- Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 24A dan pasal 24B; UU Nomor 14 Tahun 1985; UU Nomor 22 Tahun 2004; dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XI/2013 tanggal 9 Januari 2014.
- Penerimaan usulan calon hakim agung dilakukan dengan cara mengumumkan penerimaan usulan calon hakim agung paling lama 15 (lima belas) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan mengenai lowongan jabatan hakim agung dari Mahkamah Agung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2016.
- Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Seleksi Calon Hakim Agung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 604), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran file: 144 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 18 dan lampiran hlm 19 sd 144)
|