Peraturan Komisi Yudisial tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi Yudisial, diperlukan perencanaan dan implementasi teknologi informasi dan komunikasi yang harmonis dan terintegrasi sebagaimana dimuat dalam Cetak Biru Teknologi Informasi Komisi Yudisial RI 2015-2019.
Dasar hukum Peraturan Komisi Yudisial ini adalah UU Nomor 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2011; UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016; dan PP Nomor 82 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini mengatur mengenai tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Komisi Yudisial yang dilaksanakan berdasarkan asas terpadu, aman, dan akuntabel. Tata kelola TIK bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Yudisial melalui penerapan teknologi informasi komunikasi. Ruang lingkup tata kelola TIK meliputi arsitektur TIK, manajemen risiko, manajemen sumber daya, dan pengamanan informasi.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial
ABSTRAK:
Untuk menjaga kehormatan dan martabat Angggota Komisi Yudisial dalam menjalankan wewenang dan tugas, perlu disusun kode etik dan pedoman perilaku Anggota Komisi Yudisial.
Dasar hukum peraturan ini adalah Nomor 22 Tahun 2004 dan UU Nomor 28 Tahun 1999.
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial dimaksudkan sebagai acuan bagi Anggota Komisi Yudisial dalam bersikap dan bertindak dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan serta martabat Anggota Komisi Yudisial.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
Pada saat Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2005 tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Anggota Komisi Yudisial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Pedoman Penentuan Kelayakan Calon Hakim Agung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, maka perlu menyusun Pedoman Penentuan Kelayakan Calon Hakim Agung.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 24B; UU Nomor 14 Tahun 1985; UU Nomor 22 Tahun 2004; dan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 7 Tahun 2011.
Pedoman Penentuan Kelayakan Calon Hakim Agung ini merupakan panduan bagi Komisi Yudisial dalam menentukan kelayakan Calon Hakim Agung.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2013.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, perlu membentuk Peraturan Komisi Yudisial tentang Seleksi Calon Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 14 Tahun 1985; UU Nomor 22 Tahun 2004; dan UU Nomor 46 Tahun 2009
Seleksi Calon Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung yang selanjutnya disebut Seleksi Calon Hakim ad hoc Tipikor adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan Komisi Yudisial dalam rangka mengisi lowongan jabatan hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2016.
Lampiran file: 51 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 15 dan lampiran hlm 16 sd 51)
Peraturan Komisi Yudisial tentang Layanan Informasi Publik
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan keterbukaan informasi publik, Komisi Yudisial sebagai Badan Publik mempunyai kewajiban memberikan akses layanan informasi kepada publik. Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan layanan informasi terhadap publik sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 22 Tahun 2004; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Komisi Yudisial yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Komisi Yudisial yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
Pada saat Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1115), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Penanganan Laporan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dan Pasal 22 ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, telah dibentuk Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Laporan Masyarakat.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 24B dan UU RI Nomor 22 Tahun 2004.
Penanganan Laporan dilaksanakan secara transparan, cepat, tepat, cermat, tuntas, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan tidak mengurangi hak-hak Pelapor, Saksi, Ahli, dan Terlapor.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2015.
Pada saat Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Laporan Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 330), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan KY No. 3 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi
Peraturan Komisi Yudisial tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, perlu
menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 22 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Pengganti UNdang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013.
Uji kelayakan dan kepatutan adalah rangkaian kegiatan untuk menilai kualitas dan kepribadian calon hakim konstitusi.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Perubahan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung tidak sesuai lagi dalam penyelenggaraan seleksi calon hakim agung.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 24A dan 24B; UU Nomor 14 tahun 1985; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 22 Tahun 2004; Perpres Nomor 68 Tahun 2011; Kepres Nomor 130/P Tahun 2010; dan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 7 Tahun 2011.
Ketentuan dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung diubah.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2013.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Tata Cara Penanganan Laporan Masyarakat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dan Pasal 22 ayat (7) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Tata Cara Penanganan Laporan Masyarakat.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 24B dan UU Nomor 22 Tahun 2004.
Laporan adalah pengaduan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Komisi Yudisial yang berisi dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman perilaku Hakim
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2013.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penanganan Laporan Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan KY No. 2 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Kerja Sama Antar Lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia
Peraturan Komisi Yudisial tentang Pedoman dan Tata Cara Kerjasama Antar Lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat