Peraturan LPS No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan NO. 4, BN.2023 (693)/16 hlm
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Pelaporan Data Penjamin Simpanan Berbasis Nasabah Bank
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan penjaminan simpanan, diperlukan percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan;
b. bahwa untuk melaksanakan percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan, pemilihan metode resolusi bank, serta keperluan lainnya dalam menjalankan fungsi dan tugas Lembaga Penjamin Simpanan, diperlukan data simpanan nasabah penyimpan;
c. bahwa Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kegunaan data SCV, kategori nasabah berdasarkan SCV, kewajiban dan tanggung jawab bank dan pelaporan,
CATATAN:
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2024.
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan LPS No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan
Peraturan LPS No. 7 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Peserta Penjaminan Simpanan
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan NO. 3, BN.2024 (692)/21 hlm
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Laporan Bank Peserta Penjaminan Simpanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan penanganan bank, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang mendapatkan data simpanan bank dan laporan keuangan bank;
b. bahwa data simpanan bank dan laporan keuangan bank sebagaimana dimaksud dalam huruf a, disampaikan secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu;
c. bahwa Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Peserta Penjaminan Simpanan belum mengakomodasi perubahan ketentuan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Laporan Bank Peserta Penjaminan Simpanan;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban penyampaian laporan, batas waktu penyampaian laporan, tata cara penyampaian laporan, keadaan kahar dan kondisi tertentu dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2024.
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta
Penjaminan Simpanan dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Peserta Penjaminan Simpanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan NO. 2, BN.2024 (472)/24 hlm
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Rencana Resolusi Bagi Bank Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 18B ayat (3), Pasal 18C ayat (8), Pasal 29A huruf c dan huruf d, serta Pasal 46B ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Rencana Resolusi bagi Bank Umum.
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
1. Rencana Resolusi adalah rencana resolusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
2. Rencana Resolusi disusun oleh Bank dengan prinsip lengkap, akurat, terkini, dan utuh.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2024.
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Resolusi bagi Bank Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 hlm
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan NO. 1, BN.2024 (261)/23 hlm
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Premi Program Restrukturisasi Perbankan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 6 ayat (5) dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Premi Program Restrukturisasi Perbankan;
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan
1. Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya disingkat PRP adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang
membahayakan perekonomian nasional.
2. Premi Untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya disebut dengan Premi PRP adalah sejumlah uang yang dibayarkan Bank sebagai bagian dari Premi Penjaminan yang besarannya menjadi tambahan dari Premi Penjaminan yang dikenakan kepada Bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk pendanaan PRP.
3. Tingkat Risiko Bank adalah hasil penilaian akhir tingkat kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan risiko (risk-based bank rating) berupa peringkat komposit yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tingkat kesehatan bank.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.
23 hlm
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan NO. 2, BN.2024 (1124)/17 hlm
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 89A ayat (8) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845)
1. Badan Supervisi LPS adalah Badan Supervisi LPS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
2. Badan Supervisi LPS berfungsi membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap LPS untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan LPS.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
17 hlm
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan NO. 1, BN.2023 (408)/38 hlm
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Program Penjaminan Simpanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjalankan fungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan, salah satu tugas Lembaga Penjamin Simpanan merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penjaminan simpanan dan menyesuaikan beberapa pengaturan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, diperlukan peraturan tentang program penjaminan simpanan yang dapat memastikan terselenggaranya pelaksanaan penjaminan simpanan secara efektif;
c. bahwa Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor
2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga
Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang
Program Penjaminan Simpanan belum mengakomodasi perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Program Penjaminan Simpanan;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kepesertaan, kewajiban bank peserta, dokumen kepesertaan, kontribusi kepesertaan, premi penjaminan, simpanan yang dijamin, rekonsiliasi dan verifikasi simpanan yang dijamin, pengajuan klaim, klaim penjamin yang layak dibayar, klaim penjamin yang tidak layak dibayar dan keberatan terhadap keputusan penetapan simpanan tidak layak bayar, sanksi administratif, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
38 hlm
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan NO. 2, BN.2022 (839)/72 hlm
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank Dalam Likuidasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan likuidasi bank dan menyempurnakan proses pencatatan transaksi dan penyusunan laporan keuangan bank dalam likuidasi sejak tanggal pencabutan izin usaha bank sampai dengan selesainya proses likuidasi bank, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank dalam Likuidasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun
2019 tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank dalam Likuidasi;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank Dalam Likuidasi yaitu tentang laporan aset neto awal periode, laporan perubahan aset neto selama periode
CATATAN:
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank Dalam Likuidasi diubah sebagian, waktu tempo, Likuidasi Bank dengan jumlah aset dan kriteria tertentu dan Lampiran Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019
72 hlm
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan NO. 1, BN.2022 (838)/46 hlm
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Likuidasi Bank
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjalankan fungsi turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan, salah satu
tugas Lembaga Penjamin Simpanan yaitu melakukan penyelesaian bank gagal melalui likuidasi bank;
b. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan percepatan pelaksanaan likuidasi bank dengan tetap memperhatikan
prinsip tata kelola yang baik, diperlukan suatu peraturan yang mengatur tentang likuidasi bank yang dapat
menjamin terselenggaranya proses likuidasi bank secara efektif;
c. bahwa Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank belum mengakomodasi perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Likuidasi Bank;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tindak lanjut pencabutan izin usaha, tim likuidasi, pembubaran badan hukum bank, penyelesaian kewajiban kepada pegawai bank dalam likuidasi, pemberesan aset dan kewajiban bank, pengakhiran likuidasi bank, insentif, potongan utang atas kewajiban debitur bank dalam likuidasi, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan likuidasi bank, pertanggungjawaban tim likuidasi, penyelesaian kantor cabang bank asing yang dicabut izin usahanya, pelaksanaan likuidasi bank perantara, likuidasi bank dengan kriteria tertentu, larangan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
46 hlm
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat