Pengesahan - Persetujuan - Pemerintah - Republik Indonesia - Kabinet Menteri - Ukraina - Kerja Sama - Pertahanan
2020
Undang-undang (UU) NO. 4, LN.2020/NO.187, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina Tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Field of Defence)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan, Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Field of Defence) pada tanggal 5 Agustus 2016 di Jakarta, Indonesia. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
UU ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Field of Defence).
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai pertambangan mineral dan batubara yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara masih belum dapat menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara,
sehingga perlu dilakukan perubahan agar dapat menjadi dasar hukum yang efektif, efisien, dan komprehensif dalam penyelenggaraan pertambangan mineral dan
batubara.
Dasar hukum Undang-undang (UU) ini adalah Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 dan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam UU ini diatur mengenai penyempurnaan terhadap UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu menambahkan materi muatan baru berupa: (1) pengaturan terkait konsep Wilayah Hukum Pertambangan; (2) kewenangan pengelolaan Mineral dan Batubara; (3) rencana pengelolaan Mineral dan Batubara; (4) penugasan kepada lembaga riset negara, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan WIUP; (5) penguatan peran BUMN; (6) pengaturan kembali perizinan dalam pengusahaan Mineral dan Batubara termasuk di dalamnya, konsep perizinan baru terkait pengusahaan batuan untuk jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu, serta perizinan untuk pertambangan rakyat; dan (7) penguatan kebijakan terkait pengelolaan lingkungan hidup pada kegiatan usaha Pertambangan, termasuk pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang. Dalam Undang-Undang ini juga dilakukan pengaturan kembali terkait kebijakan peningkatan nilai tambah Mineral dan Batubara, divestasi saham, pembinaan dan pengawasan, penggunaan lahan, data dan informasi, Pemberdayaan Masyarakat, dan kelanjutan operasi bagi
pemegang Kontrak Kerja/KK atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara/PKP2B.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
ABSTRAK:
Implikasi pandemi COVID- 19 telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan sosial, selain itu itu terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik sehingga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan tindakan antisipasi (forward looking) dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan. Untuk mengatasi kegentingan memaksa, presiden telah menetapkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan pada tanggal 31 Maret 2020.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2020, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)
ABSTRAK:
Kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor utama penggerak ekonomi nasional yang dapat dilakukan melalui kerja sama perdagangan ienternasional. Untuk meningkatkan kerja sama ekonomi secara komprehensif antara Indonesia - Australia, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia telah menandatangani Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia pada tanggal 4 Maret 2019 di Jakarta.
Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 UUD 1945, UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Undang-Undang ini mengesahkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia yang telah ditandatangani pada tanggal 4 Maret 2019 di Jakarta.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
a. Indonesia memiliki kekayaan warisan budaya yang perlu dimanfaatkan menjadi produk yang menciptakan nilai tambah melalui pengembangan ekonomi kreatif untuk memajukan kesejahteraan umum;
b. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan;
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk mengoptimalkan sumber daya manusia tersebut, diperlukan pengelolaan potensi ekonomi kreatif secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan pengarusutamaan ekonomi kreatif dalam rencana pembangunan nasional melalui pengembangan ekosistem ekonomi kreatif yang memberikan nilai tambah pada produk ekonomi kreatif yang berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum. Dalam pelaksanaannya, pengembangan ekonomi kreatif mengalami beberapa kendala, seperti keterbatasan akses perbankan, promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif, dan sinergitas di antara pemangku kepentingan. Untuk itu, diperlukan suatu pengaturan ekonomi kreatif secara komprehensif yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta berasaskan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, manfaat, keadilan, berkelanjutan, dan identitas bangsa.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2019.
-
a. Ketentuan mengenai skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah;
b. Ketentuan mengenai fasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah;
c. Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk ekonomi kreatif diatur dengan Peraturan Presiden;
d. Ketentuan lebih lanjut mengenai kementerian/lembaga yang menangani ekonomi kreatif diatur dengan Peraturan Presiden.
Undang-undang (UU) tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara
ABSTRAK:
a. setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. sistem pertahanan negara bersifat semesta yang melibatkan seluruh sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, menjaga keuatuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman;
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (3), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Pertahanan Negara bagi suatu bangsa yang berdaulat merupakan suatu cara untuk menjaga, melindungi, dan mempertahankan keutuhan, persatuan dan kesatuan, serta kedaulatan bangsa terhadap segala bentuk ancaman.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2019.
Undang-undang (UU) tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
ABSTRAK:
1. bahwa dalam mencapai tujuan pembangunan nasional, yaitu menciptakan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilakukan pembangunan di segala bidang salah satunya pembangunan di bidang pertanian;
2. bahwa sistem pembangunan berkelanjutan perlu ditumbuhkembangkan dalam pembangunan di bidang pertanian melalui sistem budi daya pertanian untuk mencapai kedaulatan pangan dengan memperhatikan daya dukung ekosistem, mitigasi, dan adaptasi perubahan iklim guna mewujudkan sistem pertanian yang maju, efisien, tangguh, dan berkelanjutan.
Pasal 20, pasal 21, pasal 28 A, dan pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Ketentuan umum
Perencanaan Budi Daya Pertanian
Tata ruang dan Tata Guna Lahan Budi Daya Pertanian
Penggunaan Lahan
Perbenihan dan Perbibitan
Penanaman
Panen dan Pascapanen
Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian
Usaha Budi Daya Pertanian
Pengeluaran dan Pemasukan Tanaman, Benih, Bibit, dan Hewan
Pemanfaatan Air
Pelindungan dan Pemeliharaan Pertanian
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
Undang-undang (UU) tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
ABSTRAK:
bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati sebagai anugerah dari Tuhan yang Maha Esa untuk dapat dimanfaatkan secara lestari sehingga dapat meningkatkan taraf hidup serta kemakmuran kehidupan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa tanah air Indonesia dikaruniai Tuhan Yang Maha Esa berbagai jenis sumber daya alam hayati yang berupa aneka ragam jenis hewan, ikan, dan tumbuhan yang perlu dijaga dan dilindungi kelestariannya;
bahwa penyelenggaraan karantina harus mengikuti perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, lingkungan strategis yang cepat dan dinamis, terutama laju arus perdagangan antarnegara yang melahirkan beberapa ketentuan dan kesepakatan internasional terkait dengan standar keamanan dan mutu pangan, keamanan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar serta pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa langka
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Penyelenggaraan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dilaksanakan dalam satu sistem dengan berdasarkan asas kedaulatan, keadilan, pelindungan, keamanan nasional, keilmuan, keperluan, dampak minimal, transparansi, keterpaduan, pengakuan, nondiskriminasi, dan kelestarian.
Penyelenggaraan Karantina mencakup pengaturan Pemasukan, Pengeluaran, dan Transit Media Pembawa, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, serta kelembagaan yang menjamin terselenggaranya Karantina. Lingkup pengaturannya meliputi penyelenggaraan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; penetapan jenis HPHK, HPIK, dan OPTK, dan Media Pembawa; pelaksanaan tindakan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; pengawasan dan pengendalian Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka; Kawasan Karantina; Ketertelusuran; sistem informasi Karantina; jasa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; fungsi intelijen, kepolisian khusus, dan penyidikan; kerja sama perkarantinaan; dan pendanaan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482)
tata cara pertukaran data informasi elektronik dengan Peraturan Pemerintah
PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Undang-undang (UU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
1. Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan wujud dari pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara tebuka dan betanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
2. bahwa anggaran pendapatan dan belanja tahun anggaran 2020 termuat dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, Anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran.
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2020 direncanakan seesar Rp2.233.196.701.660.000,00 yang diperoleh dari sumber:
a. penerimaan perpajakan;
b. PNBP; dan
c. Penerimaan Hibah.
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp2.540.422.500.559.000,00 yang terdiri atas:
a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat;
b. anggaran transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Pembiayaan anggaran sebesar Rp307.225.798.899.000,00.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
1. Rincian alokasi pembiayaan anggaran diatur dalam Peraturan Presiden;
2. Ketentuan perkiraan defisit melampaui target serta penggunaan dana SAL, Pinjaman Tunai, penerbitan SBN, dan atau pemanfaatan saldo kas BLU sebagai tambahan pembiayaan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
3. Ketentuan lebih lanjut penggunaan program kementerian negara/lembaga dan/atau BMN sebagai dasar penerbitan SBSN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negara/lembaga diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
UU No. 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu penyelenggaraan negara yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
b. bahwa Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai lembaga yang menangani tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan sinergitasnya sehingga masing-masing dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan asas kesetaraan kewenangan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
c. bahwa pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi perlu terus ditingkatkan melalui strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang komprehensif dan sinergis tanpa mengabaikan penghormatan terhadap hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Asas Komisi Pemberantasan Korupsi :
a. Kepastian hukum;
b. Keterbukaan;
c. Akuntabilitas;
d. Kepentingan Umum;
e. Proporsionalitas;
f. Penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Tugas, wewenang, kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi.
Persyaratan Pimpinan KPK, Pemberhentian Pimpinan KPK.
Dewan Pengawas KPK: tugas, syarat untuk diangkat sebagai Dewan Pengawas, pengangkatan dan penetapan sebagai Dewan Pengawas, pemberhentian Ketua dan Anggota Dewan Pengawas.
Penyidik KPK: persyaratan, pemberhentian.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2019.
Semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas supervisi diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan mengenai organ pelaksana pengawas diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan Ketua dan anggota Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian penyelidik KPK diatur dalam Peraturan KPK.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan penyidik KPK diatur dengan Peraturan KPK;
Hasil penggeledahan dan penyitaan dapat dilakukan pelelangan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat