Undang-undang (UU) tentang Perpanjangan Jangka-Waktu Satu Tahun dan Pada Keadaan Perang Yang Telah Dinyatakan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957 dan Yang Disahkan Dengan Undang-Undang No. 79 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 170) Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia
ABSTRAK:
a.Bahwa keadaan perang untuk seluruh wilayah negara RepublikIndonesia yang dinyatakan dengan Keputusan Presiden RepublikIndonesiaNo.225 tahun 1957 dan yang disahkan dengan Undang-undang No.79 tahun 1957 dengan sendirinya menurut hukum akan berakhir pada tanggal 17 Desember 1958, jika jangka-waktunya tidak diperpanjang.
b.Bahwa dalam keadaan dewasa sekarang ini masih perlu keadaan perang dipertahankan, dan karena itu perlu memperpanjang jangka-waktu satu tahun daripada keadaan perang tersebut sub adiatas.
a.Keputusan Presiden Republik IndonesiaNo.225 tahun 1957tanggal 17 Desember 1957 tentang pencabutan "Staat van beleg"dan pernyataan seluruh wilayah Republik Indonesia termasuksemua perairan teritornya dalam keadaan perang menurutUndang-undang keadaan Bahaya 1957 yuncto Undang-undangNo.79 tahun 1957 tentang pengesahan pernyataan keadaan perangsebagai yang telah dilakukan dengan Keputusan PresidenRepublik Indonesia No. 225 tahun 1957 tanggal 17 Desember1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 170);
b.Undang-undang No.74 tahun 1957 tentang Keadaan Bahaya(Lembaran Negara tahun 1957 No. 160) terutama pasal 5 ayat 2dan 3;
c.Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Untuk Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia maka jangka waktukeadaan perang sebagai yang dinyatakan dengan KeputusanPresidenRepublik Indonesia No.225 tahun 1957 tanggal 17 Desember 1957 danyang disahkan dengan Undang-undang No.79 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 170) diperpanjang dengan waktu satu tahun,terhitung mulai tanggal 17 Desember 1958.Pasal 2.Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang perpanjangankeadaan perang" dan mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1958
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1958.
APBNHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
UU No. 16 Tahun 1958 tentang Pengubahan dan Penambahan Undang-Undang No. 2 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 9 Tahun 1954) Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
UU No. 2 Tahun 1954 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Undang-undang (UU) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa Undang-undang No.2 tahun 1954 yo. Undang-undang No.16tahun 1958 tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua danAnggota Dewan Perwakilan Rakyat perlu diganti, karena tidak sesuailagi dengan keadaan.
Pasal-pasal 73, 89 dan 90 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Tentang gaji dan tunjangan Ketua
Tentang gaji dan tunjangan Wakil Ketua
Tentang uang kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain, uang duduk danbiaya-biaya perjalanan, penginapan serta pengangkutan lokal Anggota
Tentang tunjangan kecelakaan
Tentang biaya pengangkutan jenazah dan tunjangan kematian.
Tentang penggantian biaya pemeriksaan, pengobatandan perawatan kedokteran
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 1958.
Undang-undang No.2 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954No.9) dan Undang-undang No. 16 tahun 1958 (Lembaran Negaratahun 1958 No.42).
Undang-undang (UU) tentang Dewan Perancang Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa telah sampailah Rakyat Indonesia yang berbahagiaketingkatan kemajuan dapat menaiki jambatan-emas untukmembentukmasyarakatyangadildanmakmurdenganmelaksanakan pembangunan nasional yang berencana sebagainikmat kemerdekaan yang telah tercapai berkat hasil Perjuangandan Revolusi Kemerdekaan Indonesia sejak 17 Agustus 1945;
b. bahwa pembangunan nasional yang meliputi segala segipenghidupan Bangsa Indonesia haruslah sesuai dengan kebutuhandan kepribadian Rakyat Indonesia serta dipimpin oleh pola yangpenyelenggaraannyaditetapkandenganundang-undangpembiayaan, lengkap dibubuhi penjelasan yang sempurna;
c. bahwa agar supaya mempersiapkan rencana dan menilaipenyelenggaraan pembangunan-semesta itu dapat terlaksanadengan ikut-sertanya Rakyat Indonesia yang berkepentingan danberhasrat hendak menikmati pembangunan itu perlu dibentuksuatu Dewan Perancang Nasional.
Amanat Presiden Republik Indonesia tanggal 25 Juni dan 17Agustus 1958 mengenai perlunya Dewan Perancang Nasional;b. pasal-pasal 28, 36, 37, 38, 40, 41, 42 dan 43 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia;c. pasal 89 dan 90 ayat I Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
Pasal 1.
(1)Untuk mempersiapkan undang-undang pembangunan nasional yangberencana, maka dibentuk sebuah Dewan Perancang Nasional.
(2)Dewan Perancang Nasional berkedudukan di Jakarta.
(3)Lembaga-lembagauntukpenyelidikanbagikepentinganpembangunannasionalbolehditentukanolehPemerintahberkedudukan ditempat lain diluar kota Jakarta.Pasal 2.Dewan Perancang Nasional membantu Dewan Menteri RepublikIndonesia.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 1958.
Diubah dengan Penpres No. 4 Tahun 1959; dan
Dicabut dengan Penpres No. 12 Tahun 1963
Pelaksanaan Undang-undang ini diatur selanjutnya dengan peraturanPemerintah.2)Aturan-aturan tentang pembiayaan Dewan Perancang Nasional,tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota serta pegawai-pegawai Dewan Perancang Nasional menurutUndang-undang ini ditetapkan dengan peraturan Pemerintah
Bahwa sesuai dengan Undang-undang Dasar Sementara pasal 38,perekonomian rakyat Indonesia harus disusun sebagai usahabersama berdasarkan azas kekeluargaan, dan cita-cita tersebutdapat dilaksanakan dan tercapai secara langsung dan teraturdengan jalan memberi bimbingan kepada rakyat kearah hidupberkoperasi;b.Bahwa Regeling Cooperatieve Verenigingen 1949 dalamOrdonansi 7 Juli 1949 (Staatsblad No. 179) dan AlgemeneRegeling op de Cooperatieve Vereningingen dalam Ordonansi 11Maret 1933 (Staatsblad No.108) tidak sesuai dengan semangatazas kekeluargaan (gotong royong) bangsa dan masyarakatIndonesia serta tidak memenuhi azas dan tujuan Negara RepublikIndonesia.
Pasal-pasal 89, 90 ayat 2, 93 dan 95 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia.
Dalam peraturan-peraturan Koperasi yang lama, Pemerintah hanya menjadi pendaftar dan penasehat saja, maka dalam undang-undang baru Pemerintah harus berkewajiban membimbing rakyat kearah hidup berkoperasi, sehingga dengan demikian akan tercapai usaha agar perekonomian rakyat benar-benar disusun atas dasar kekeluargaan. Bimbingan tersebut menjadi tugas Pemerintah baik Pemerintah Pusatmaupun Pemerintah Daerah Otonom yang lambat laun dapat diserahkan kepadamasyarakat sendiri.Pengertian mengenaiazas dan dasar Koperasi dari luar negeri haruslahditinjau dan disesuaikan dengan azas kekeluargaan (gotong royong) sebagai adatistiadat bangsa Indonesia sehingga sesuai dengan azas dan tujuan Negara Republik Indonesia.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958.
Regeling Cooperatieve Verenigingen 1949 dalam Ordonansi 7Juli 1949 (Staatsblad No. 179);b.Algemene Regeling op de Cooperatieve Vereniging dalamOrdonansi 11 Maret 1933 (Staatsblad No. 108)
UU No. 16 Tahun 1965 tentang Pencabutan Undang-Undang No. 78 TAHUN 1958 Tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran-Negara Tahun 1958, No. 138) Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang No. 15 PRP TAHUN 1960 (Lembaran-Negara Tahun 1960 No. 42)
Diubah dengan
PERPU No. 15 Tahun 1960 tentang Perubahan Undang-Undang No. 78 Tahun 1958 Tentang Penanaman Modal Asing
a.Bahwa untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesiaserta memperbesar produksi nasional guna mempertinggi tingkatan penghidupan rakyat, sangat diperlukan modal;
b.Bahwa modal yang didapat di Indonesia pada waktu ini belum mencukupi sehingga dianggap berfaedah menarik modal asinguntuk ditanam di Indonesia;
c.Bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang jelas untuk memenuhi kebutuhan akan modal guna pembangunan nasional, disamping menghindarkan keragu-raguan dari pihak modal asing.
Pasal-pasal 89 dan 38 ayat 2 dan 3 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Untuk memperbesar produksi, memperbaiki tingkat penghidupan rakyat dan untukmemperkembangkan ekonomi nasional yang sehat, Indonesia dengan terus bertambahnyapenduduk, untuk sementara waktu masih memerlukan penanaman modal asing, berhubungdengan belum mencukupinya modal rupiah maupun devisen. Oleh karena baik bagiIndonesia, maupun bagi penanaman modal asing yang tertentu, maka Pemerintah telahmerancangkan Undang-undang ini. Rancangan inimerupakan pelaksanaan dari pendirianPemerintah mengenai penanaman modal asing, sesuai dengan keterangan Pemerintah padatanggal 9 April 1956 pada Dewan Perwakilan Rakyat, dengan mengingat pula hasil-hasilMusyawarah Nasional Pembangunan tanggal 25 Nopember sampai 4 Desember 1957.Undang-undang ini berlaku untuk penanaman modal asing sesudah 1 Januari 1956,Modal asing yang ditanam sebelum itu harus disesuaikan dengan Undang-undang inisetelah ditinjau oleh Dewan Penanaman Modal Asing, Penyesuaian ini akan didasarkanatas kebijaksanaan untuk memelihara dan memperkembangkan kepentingan pembangunannasional.
Memuat hal-hal pokok tentang
1.Organisasi penampungan modal asing.
2.Lapangan kerja bagi pengusaha asing.
3.Tempat kedudukan.
4.Pemakaian tanah.
5.Pemakaian tenaga.
6.Kelonggaran dan jaminan.
7.Soal transfer
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 18 Tahun 1957 Tentang Bank Tani dan Nelayan (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 70)" Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang DaruratNo.18 tahun 1957 tentang Bank Tani danNelayan (Lembaran Negara tahun 1957 No. 70);b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktubdalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang- undang.
Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Pemerintah berusaha adanya keseimbangan pembangunan dibidang agraria dalam artikata yang luas disatu fihak dan dilain fihak dibidang sumber perekonomian di lautan dan perairan Negara (land resources disamping aquatic resources). Mengingat besarnya dan acuutnya kebutuhan kredit untuk memajukan pertaniandalam arti yang luas untuk meninggikan taraf penghidupan tani dan nelayan, maka BANKTANI & NELAYAN, yang sudah lama dinanti-nantikan, perlu lekas didirikan. Keperluan akan bank ini lebih-lebih sangat terasa, sejak diubahnya Bank Rakyat Indonesia menjadi Bank Golongan Menengah (Middenstans Bank) mulai tahun 1952, Dengan demikian maka Bank Rakyat makin mengurangi kreditnya untuk tani dan mengalihkannya kepada golongan menengah. Bank Tani dan Nelayan berbentuk N.V. di mana saham-sahamnya ditangan Pemerintah semua. Jadi suatu N.V. dari Pemerintah. Untuk menghindarkan pengeluaran bea pembentukan perseroan terbatas yanglazimnya harus dibayar kepada Notaris, maka dengan undang-undang ini diadakan penyimpangan dari ketentuan dalam pasal 38 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan ditetapkan bahwa pembentukan Bank Tani dan Nelayan dapat dilakukan dengan surat keputusan Menteri Pertanian (Pasal 1 ayat 2).
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 1958.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1957 Tentang Kenaikan Tarip Cukai Atas Bir, Gula, Saccharin Dan Sebagainya Dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 64)" Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 17 tahun 1957 tentang kenaikan tarip cukaiatas bir, gula, saccharin dan sebagainya dan kenaikan bea-masukatas bir (Lembaran Negara tahun 1957 No.64 ).b.Bahwa peraturan-peraturan termaktub dalam undang-undangdarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang.
a. Keputusan Menteri Keuangan tanggal 1 Juli 1957 No.96871/I.N.;
b.Pasal 97 dan pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
Tarip bea-masuk tersebut dalam lampiran A yang termaktub padapasal 1 dari "Indische Tariefwet" (Staatsblad 1924 No.487) sebagaimanakemudian telah diubah dan ditambah, yang terakhir dengan Undang-undang No.27 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No.81), diubahlagi sebagai berikut :Dalam Bagian I dan II dari Pos II 3, maka yang tersebut dalam lajur"Rechten" diubah menjadi :I....................Rp.210,-IIa...................."240,-IIb...................."220,
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan
mempunyai daya surut sampai tanggal 24 Juni 1957 sepanjang ini mengenai kenaikan tarip cukai atas gula, saccharin dan sebagainya dan sampai tanggal 1 Juli 1957, sepanjang mengenai kenaikan tarip cukai dan
bea-masuk atas bir.
Undang-undang (UU) tentang Memperpanjang Jangka Waktu Pembebasan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksud Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 Dengan 12 (Dua Belas) Bulan, Setelah Berakhirnya Jangka Waktu Yang Ditetapkan Dengan Undang-Undang Darurat No. 14 Tahun 1957 Jo. Undang-Undang No. 63 Tahun 1958 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 58 No. 114)
ABSTRAK:
Bahwa dengan Undang-undang Darurat No. 14 tahun 1957 Yo.Undang-undang No.63 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1957No.61 Yo. Lembaran Negara Tahun 1958 No. 114) BankIndonesia dibebaskan dari kewajiban, termaksud dalam pasal 16ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 selama 6(enam) bulan, yaitu dari tanggal 30 April sampai tanggal 1Nopember 1957;b.Bahwa persentasi jaminan emas sejak 30 April 1957 masihmenurun terus, tetapi meningkat lagi sejak pertengahan bulan Juli1957 sehingga mencapai 15% pada pertengahan bulan Oktober1957;c.Bahwa perbaikan persediaan devisen berlangsung berangsur-angsur, dan masih akan memerlukan waktu sampai jaminan emasmenjadi 20% kembali;d.Bahwa karena itu dipandang perlu untuk memperpanjang jangkawaktu pembebasan Bank Indonesia dari kewajiban untukmemelihara jaminan emas 20% dengan masa 12 (duabelas) bulan.
Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;b.Pasal 16 ayat 3 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953;c.Undang-undang Darurat No.14 tahun 1957 Yo. Undang-undangNo.63 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1957 No.61Yo. Lembaran Negara tahun 1958 No. 114).
Bank Indonesia dibebaskan dari kewajiban termaksud dalam pasal 16 ayat1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 untuk masa duabelas,bulan lagi dari tanggal 1 Nopember 1957 sampai tanggal 1 Nopember1958, yaitu dari berakhirnya Undang-undang Darurat No.14 tahun 1957Yo. Undang-undang No.63 tahun 1958.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 1957.
Penetapan- "Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1957- Tentang Pajak Bangsa Asing
1958
Undang-undang (UU) NO. 74, LL BPHN : 19 HLM
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1957 Tentang Pajak Bangsa Asing (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 63)" Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1957 tentang pajak bangsa asing (LembaranNegara tahun 1957, No. 63);
b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
pasal-pasal 89, 97 dan 117 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia
BAB I.SUBYEK, OBYEK, STATUS, KEBANGSAAN,TEMPAT TINGGAL.
BAB II.MASA PAJAK, WAJIB PAJAK, PENTANGGUNG PAJAK.
BAB III.PENDAFTARAN, PEMBERITAHUAN, MEMBERIKANKETERANGAN
BAB IV.KETETAPAN PAJAK.
BAB V.PENGECUALIAN PERORANGAN.
BAB VI.JUMLAH PAJAK, KEBERATAN, TAGIHAN KEMUDIAN
BAB VII.PENAGIHAN
BAB VIII.PERATURAN PIDANA
BAB IX.PERATURAN-PERATURAN ISTIMEWA DAN PENUTUP.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1957.
Diubah dengan UU No. 87 Tahun 1958;
Diubah dengan Perpu Nomor 29 tahun 1959; dan
Dicabut dengan UU No. 18 Tahun 1997
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Diubah dengan
UU No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
UU No. 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
Undang-undang (UU) tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
ABSTRAK:
a.bahwa perlu dinyatakan berlakunya Undang-undang No.1tahun 1946 Republik Indonesia untuk seluruh wilayah Republik Indonesia;
b.bahwa berhubung dengan ditetapkan Peraturan-peraturan Pemerintah tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia,tentang Penggunaan Bendera Asing di Indonesia dan tentang Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara tahun1958 No.68,No.69 dan No.71), perlu diadakan perubahan dalam Kitab Undang-undang HukumPidana.
Pasal 89 dan pasal 102 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 1958.
1. Pasal XVI Undang-undang No.I tahun1946 Republik Indonesia tentang peraturan hukum pidana dicabut.
2. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Staatsblad 1915 No.732) seperti beberapa kali diubah, dan terakhir oleh Undang-undang No.1 tahun1946 Republik Indonesia.
-
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat