Undang-undang (UU) No. 79 Tahun 1958

Perkumpulan Koperasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan-peraturan Koperasi yang lama, Pemerintah hanya menjadi pendaftar dan penasehat saja, maka dalam undang-undang baru Pemerintah harus berkewajiban membimbing rakyat kearah hidup berkoperasi, sehingga dengan demikian akan tercapai usaha agar perekonomian rakyat benar-benar disusun atas dasar kekeluargaan. Bimbingan tersebut menjadi tugas Pemerintah baik Pemerintah Pusatmaupun Pemerintah Daerah Otonom yang lambat laun dapat diserahkan kepadamasyarakat sendiri.Pengertian mengenaiazas dan dasar Koperasi dari luar negeri haruslahditinjau dan disesuaikan dengan azas kekeluargaan (gotong royong) sebagai adatistiadat bangsa Indonesia sehingga sesuai dengan azas dan tujuan Negara Republik Indonesia.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
79
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1958
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Oktober 1958
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 1958
Tanggal Berlaku
27 Oktober 1958
Sumber
LL BPHN : 26 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - YAYASAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 6411 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan