Peraturan Bank Indonesia NO. 11, BN.2023 (31)/11 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial
ABSTRAK:
a. bahwa Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
b. bahwa salah satu tugas yang dilakukan oleh Bank Indonesia guna mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial melalui upaya mendorong intermediasi yang seimbang, berkualitas, dan berkelanjutan, memitigasi dan mengelola risiko sistemik, serta meningkatkan inklusi ekonomi, inklusi keuangan, dan keuangan berkelanjutan;
c. bahwa guna mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia diperlukan upaya penguatan stimulus kebijakan makroprudensial yang berbasis likuiditas untuk menghadapi kecenderungan kredit dan pembiayaan perbankan yang tumbuh melambat di tengah tantangan global dan domestik;
d. bahwa untuk penguatan stimulus kebijakan makroprudensial yang berbasis likuiditas sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk tetap mendorong intermediasi guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian KLM, data dan laporan sebagai sumber pemberian KLM, penyampaian informasi kepada bank, pengecualian pemberian KLM, pengawasan, penelitian ulang pemberian KLM kepada bank dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2023.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bank Indonesia NO. 13, BN.2023 (35)/27 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indoensia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter
ABSTRAK:
a. bahwa dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter yang salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan operasi moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, yang terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing;
b. bahwa untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung pengembangan pasar uang, Bank Indonesia perlu menerbitkan surat berharga berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia dan sukuk valuta asing Bank Indonesia;
c. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor
22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter perlu disesuaikan sebagai dasar penerbitan sekuritas valuta asing Bank Indonesia dan sukuk valuta asing Bank Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor
22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999,Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/18/PBI/2021
Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter yaitu tentang penambahan ketentuan umum, OPT Konvensional, OPT Syariah, penerbitan surat berharga lainnya, Transaksi repo dan reverse repo surat berharga, Penempatan berjangka syariah di Bank Indonesia, Penyediaan dana rupiah (financing facility) dalam Standing Facilities Syariah, SBI, SDBI, SRBI, SBBI Valas, dan SVBI, SBIS, SukBI, dan SUVBI,Peserta Operasi Moneter dan sanksi bagi Peserta OMK yang tidak memenuhi kewajiban
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2023.
Peraturan Bank Indonesia NO. 14, BN.2023 (36)/4 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan Dan Penarikan Uang Rupiah Lpgam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1991, Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 1993, Dan Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1997 Dari Peredaran
ABSTRAK:
a. bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk melakukan pengeluaran, pengedaran, serta pencabutan dan penarikan uang rupiah;
b. bahwa Bank Indonesia telah mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah logam pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991, pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 1993, dan pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997 sebagai alat pembayaran yang sah kepada masyarakat;
c. bahwa uang rupiah logam pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991, pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 1993, dan pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997 telah beredar cukup lama di masyarakat;
d. bahwa Bank Indonesia menetapkan uang rupiah logam pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991, pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 1993, dan pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997 tidak lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1991, Pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 1993 dan pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997 dari peredaran;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur tentang penarikan peredaran uang rupiah logam a. pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991; b. pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 1993; dan c. pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997 oleh Bank Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2023.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
a. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 24/28/KEP/DIR tanggal 2 Agustus 1991 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Baru Pecahan Rp 500, Rp 100 dan Rp 50;
b. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/128/KEP/DIR tanggal 9 Februari 1993 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Pecahan Rp 1.000; dan
c. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/41/KEP/DIR tanggal 25 Juni 1997 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1997.
Perbankan, Lembaga KeuanganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan BI No. 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 Tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional
Mengubah :
Peraturan BI No. 20/16/PBI/2019 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
PERUBAHAN - Pinjaman - Likuiditas - Jangka Pendek - Bank Umum - Konvensional
2020
Peraturan Bank Indonesia NO. 22/5/PBI/2020, LN.2020/NO.124, TLN NO.6508, bi.go.id : 13 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
ABSTRAK:
Untuk memberikan landasan hukum terkait pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) kepada bank umum konvensional dengan mempertimbangkan penilaian dari Otoritas Jasa Keuangan dan penyesuaian pengaturan lainnya antara lain terkait pengaturan agunan aset kredit dan/atau aset pembiayaan yang akan dijaminkan kepada Bank Indonesia dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, diperlukan penyesuaian terhadap Peraturan BI Nomor 19/3/PBI/2017.
Dasar hukum Peraturan BI ini adalah UU Nomor 23 Tahun 1999 beserta perubahannya; UU Nomor 9 Tahun 2016; Perpu Nomor 1 Tahun 2020; dan Peraturan BI Nomor 19/3/PBI/2017.
Peraturan BI ini mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Peraturan BI Nomor 19/3/PBI/2017 antara lain: penyesuaian persyaratan bagi Bank yang mengalami Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek untuk dapat memperoleh PLJP; penyesuaian terkait pengaturan agunan PLJP; dan penyesuaian dokumen permohonan PLJP.
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Peraturan Bank Indonesia NO. 18/43/PBI/2016, LN 2016/NO 296 PERATURAN.GO.ID : 14 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 Tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2017.
Peraturan BI No. 16/22/PBI/2014 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
Mencabut :
Peraturan BI No. 14/4/PBI/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank
Pasal 1 dan Pasal 2 Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia Nomor 21/48/KEP/DIR tanggal 27 Oktober 1988 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
Angka 1, angka 2, dan angka 3 Surat Edaran Bank Indonesia No. 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988 perihal Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
Peraturan Bank Indonesia NO. 9/10/PBI/2007, LN.2007/NO.113, TLN NO.4762, BI.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, Serta Pemusnahan Uang Rupiah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat