Peraturan Bank Indonesia NO. 13, BN.2023 (35)/27 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indoensia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter
ABSTRAK:
a. bahwa dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter yang salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan operasi moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, yang terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing;
b. bahwa untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung pengembangan pasar uang, Bank Indonesia perlu menerbitkan surat berharga berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia dan sukuk valuta asing Bank Indonesia;
c. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor
22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter perlu disesuaikan sebagai dasar penerbitan sekuritas valuta asing Bank Indonesia dan sukuk valuta asing Bank Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor
22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999,Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/18/PBI/2021
Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter yaitu tentang penambahan ketentuan umum, OPT Konvensional, OPT Syariah, penerbitan surat berharga lainnya, Transaksi repo dan reverse repo surat berharga, Penempatan berjangka syariah di Bank Indonesia, Penyediaan dana rupiah (financing facility) dalam Standing Facilities Syariah, SBI, SDBI, SRBI, SBBI Valas, dan SVBI, SBIS, SukBI, dan SUVBI,Peserta Operasi Moneter dan sanksi bagi Peserta OMK yang tidak memenuhi kewajiban
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2023.
Peraturan Bank Indonesia NO. 11, BN.2023 (31)/11 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial
ABSTRAK:
a. bahwa Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
b. bahwa salah satu tugas yang dilakukan oleh Bank Indonesia guna mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial melalui upaya mendorong intermediasi yang seimbang, berkualitas, dan berkelanjutan, memitigasi dan mengelola risiko sistemik, serta meningkatkan inklusi ekonomi, inklusi keuangan, dan keuangan berkelanjutan;
c. bahwa guna mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia diperlukan upaya penguatan stimulus kebijakan makroprudensial yang berbasis likuiditas untuk menghadapi kecenderungan kredit dan pembiayaan perbankan yang tumbuh melambat di tengah tantangan global dan domestik;
d. bahwa untuk penguatan stimulus kebijakan makroprudensial yang berbasis likuiditas sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk tetap mendorong intermediasi guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian KLM, data dan laporan sebagai sumber pemberian KLM, penyampaian informasi kepada bank, pengecualian pemberian KLM, pengawasan, penelitian ulang pemberian KLM kepada bank dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2023.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bank Indonesia NO. 10, BN.2023 (29)/14 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melakukan upaya pengayaan surat berharga, Bank Indonesia telah menerbitkan surat berharga berupa sekuritas rupiah Bank Indonesia;
b. bahwa dengan penerbitan sekuritas rupiah Bank Indonesia tersebut, Bank Indonesia perlu menambahkan cakupan agunan yang merupakan surat berharga yang memiliki peringkat tinggi berupa sekuritas rupiah Bank Indonesia dalam pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek bagi bank umum konvensional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Bank
Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional yaitu tentang ketentuan umum, Agunan yang cukup sebagai jaminan PLJP dan Nilai surat berharga, Aset Kredit, Aset Pembiayaan, dan aset tetap yang digunakan sebagai agunan PLJP
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2023.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional diubah sebagian
Peraturan Bank Indonesia NO. 9, BN.2023 (28)/18 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter
ABSTRAK:
a. bahwa dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter yang salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan operasi moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, yang terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing;
b. bahwa untuk mendukung pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing, Bank Indonesia perlu menerbitkan surat berharga berupa sekuritas rupiah Bank Indonesia;
c. bahwa untuk memperkuat integrasi pelaksanaan operasi
moneter dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing, diperlukan penguatan kepesertaan operasi moneter secara berkesinambungan yang salah satunya melalui implementasi peran dealer utama (primary dealer) dalam mendukung pelaksanaan transaksi operasi moneter;
d. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor
22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter perlu disesuaikan sebagai dasar penerbitan sekuritas rupiah Bank Indonesia dan implementasi peran dealer utama (primary dealer) dalam mendukung pelaksanaan transaksi operasi moneter;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999,Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/18/PBI/2021
Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor
22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter yaitu tentang ketentuan umum, OPT Konvensional, penerbitan surat berharga konvensional, Penyediaan dana rupiah (lending facility) dalam Standing Facilities Konvensional, SBI, SDBI, SRBI, dan SBBI Valas, peserta OPT, Dealer utama (primary dealer) dan peserta operasi moneter.
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2023.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Bank Indonesia NO. 8, BN.2023 (27)/3 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
a. bahwa guna mewujudkan tujuan Bank Indonesia untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia memiliki tugas di bidang moneter, sistem pembayaran, dan makroprudensial;
b. bahwa untuk tetap memastikan terlaksananya tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah terkait upaya penanggulangan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19), Bank Indonesia telah melakukan penyesuaian pelaksanaan beberapa ketentuan Bank Indonesia melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
c. bahwa Pemerintah telah menetapkan berakhirnya status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia melalui penerbitan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
Indonesia;
d. bahwa dengan berakhirnya status pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sudah tidak sesuai, sehingga perlu dicabut;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
Peraturan ini mencabut Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan terhadap Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tetap dapat dilaksanakan sampai dengan Bank Indonesia melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dimaksud.
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bank Indonesia NO. 7, BI.2023 (23)/39 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
ABSTRAK:
a. bahwa devisa hasil ekspor dapat menjadi sumber dana bagi pembangunan ekonomi nasional yang memberikan
kontribusi guna mendukung terciptanya pasar keuangan yang lebih kuat dan kestabilan ekonomi makro;
b. bahwa untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan peningkatan serta ketahanan ekonomi nasional melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, Pemerintah telah menerbitkan kebijakan mengenai pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia;
c. bahwa pemantauan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia perlu dilakukan secara efektif guna mendukung optimalisasi pemanfaatan devisa hasil ekspor;
d. bahwa selain devisa hasil ekspor terdapat devisa pembayaran impor yang perlu dipantau penggunaannya guna mendukung optimalisasi perolehan informasi permintaan devisa pembayaran nasional;
e. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa
Pembayaran Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, perlu diganti untuk meningkatkan pasokan devisa bagi perekonomian nasional, termasuk penyesuaian dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari
Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban eksportir, kewajiban importir, kewajiban bank, kewajiban LPEI, pengawasan, pembebasan penangguhan atas pelayanan ekspor dan impor dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bank Indonesia NO. 6, BI.2023 (16)/51 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
ABSTRAK:
a. bahwa dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan pasar uang dan pasar valuta asing;
b. bahwa pengaturan, pengembangan, dan pengawasan pasar uang dan pasar valuta asing bertujuan untuk membangun pasar uang dan pasar valuta asing yang modern dan maju untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi;
c. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang perlu diganti untuk
menyesuaikan dengan pengaturan dalam Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang ketentuan umum, kerangka pengaturan, pengembangan dan pengawasan pasar uang dan pasar valuta asing, produk pasar uang dan pasar valuta asing, harga acuan, pelaku pasar uang dan pasar valuta asing, infrastruktur pasar keuangan, SRO, perizinan, data dan informasi, pengawasan serta penerapan tata kelola dan manajemen resiko, perlindungan konsumen, koordinasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bank Indonesia NO. 5, BI.15 (38hlm)/2023
Peraturan Bank Indonesia tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah Bagi Bank Umum Syariah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan telah menyebabkan perubahan
beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan di
sektor keuangan di antaranya mengenai penguatan
penanganan permasalahan bank melalui pengaturan
pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan
prinsip syariah;
b. bahwa Bank Indonesia selaku otoritas di sektor
keuangan turut menjaga stabilitas sistem keuangan
salah satunya melalui penyediaan dana dalam rangka
menjalankan fungsi lender of the last resort di antaranya
melalui penyediaan dana pembiayaan likuiditas jangka
pendek berdasarkan prinsip syariah kepada bank umum
syariah yang mengalami kesulitan likuiditas;
c. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017
tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah
bagi Bank Umum Syariah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia
Nomor 22/16/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017
tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah
bagi Bank Umum Syariah perlu diganti guna
menyesuaikan dengan pengaturan dalam Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang
Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan
Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan PLJPS, persetujuan dan penolakan permohonan PLJPS, pencairan PLJPS, perpanjangan jangka waktu PLJPS, penambahan dan penurunan plafon PLJPS, larangan dan pembatasan kegiatan bagi bus penerima PLJPS, bagi hasil, pembayaran kembali PLJPS dan eksekusi agunan, biaya, pelaporan, pengawasan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
Peraturan Bank Indonesia NO. 4, BI.39 (37hlm)/2023
Peraturan Bank Indonesia tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah berlakuknya Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan telah menyebabkan perubahan
beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan di
sektor keuangan di antaranya mengenai penguatan
penanganan permasalahan bank melalui pengaturan
pinjaman likuiditas jangka pendek;
b. bahwa Bank Indonesia selaku otoritas di sektor keuangan
turut menjaga stabilitas sistem keuangan salah satunya
melalui penyediaan dana dalam menjalankan fungsi
lender of the last resort di antaranya melalui penyediaan
dana pinjaman likuiditas jangka pendek kepada bank
umum konvensional yang mengalami kesulitan likuiditas;
c. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor
19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka
Pendek bagi Bank Umum Konvensional sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Bank Indonesia Nomor 22/15/PBI/2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor
19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka
Pendek bagi Bank Umum Konvensional perlu diganti
menyesuaikan dengan pengaturan dalam Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang
Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum
Konvensional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan PLJP, permohonan PLJP, persetujuan dan penolakan permohonan PLJP, pencairan PLJP, perpanjangan jangka waktu PLJP, penambahan dan penurunan PLJP, larangan dan pembatasan kegiatan bagi BUK penerima PLJP, bunga, biaya, pelaporan, pengawasan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
Peraturan Bank Indonesia NO. 3, BI.13 (40hlm)/2023
Peraturan Bank Indonesia tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan telah memperkuat kewenangan Bank
Indonesia untuk melakukan pengaturan dan pengawasan
pelindungan konsumen di sektor keuangan;
b. bahwa terdapat perkembangan prinsip pelindungan
konsumen sejalan dengan meningkatnya risiko bagi
konsumen yang ditimbulkan dari inovasi dan digitalisasi
produk dan/atau layanan di sektor keuangan, sehingga
perlu dilakukan penguatan pengaturan mengenai
pelindungan konsumen Bank Indonesia;
c. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor
22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank
Indonesia perlu diganti guna menyesuaikan dengan
perkembangan prinsip pelindungan konsumen;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang
Pelindungan Konsumen Bank Indonesia;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bank Indonesia mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggara, prinsip perlindungan konsumen, hak dan kewajiban penyelenggara dan konsumen, sumber daya manusia, penanganan pengaduan konsumen, pelaporan, pengawasan, koordinasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
40 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat