Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang ketentuan umum, kerangka pengaturan, pengembangan dan pengawasan pasar uang dan pasar valuta asing, produk pasar uang dan pasar valuta asing, harga acuan, pelaku pasar uang dan pasar valuta asing, infrastruktur pasar keuangan, SRO, perizinan, data dan informasi, pengawasan serta penerapan tata kelola dan manajemen resiko, perlindungan konsumen, koordinasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat