Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban eksportir, kewajiban importir, kewajiban bank, kewajiban LPEI, pengawasan, pembebasan penangguhan atas pelayanan ekspor dan impor dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat