Peraturan Bank Indonesia Nomor 4

Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan PLJP, permohonan PLJP, persetujuan dan penolakan permohonan PLJP, pencairan PLJP, perpanjangan jangka waktu PLJP, penambahan dan penurunan PLJP, larangan dan pembatasan kegiatan bagi BUK penerima PLJP, bunga, biaya, pelaporan, pengawasan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2023
Tanggal Berlaku
27 Juni 2023
Sumber
BI.39 (37hlm)/2023
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 389 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan