Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan PLJPS, persetujuan dan penolakan permohonan PLJPS, pencairan PLJPS, perpanjangan jangka waktu PLJPS, penambahan dan penurunan plafon PLJPS, larangan dan pembatasan kegiatan bagi bus penerima PLJPS, bagi hasil, pembayaran kembali PLJPS dan eksekusi agunan, biaya, pelaporan, pengawasan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat