Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter yaitu tentang ketentuan umum, OPT Konvensional, penerbitan surat berharga konvensional, Penyediaan dana rupiah (lending facility) dalam Standing Facilities Konvensional, SBI, SDBI, SRBI, dan SBBI Valas, peserta OPT, Dealer utama (primary dealer) dan peserta operasi moneter.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat