Penerapan - Kerangka Kualifikasi - Nasional Indonesia - Bidang Pemasaran
2023
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 5, BN.2023/No.27, http://jdih.kemendag.go.id/: 4 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pemasaran
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pemasaran adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, perlu menetapkan Permen Perdagangan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pemasaran.
Dasar hukum Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pemasaran diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; PP No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional; Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; Perpres No. 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan; Permen Ketenagakerjaan No. 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; Permen Perdagangan No. 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan; Permen Perdagangan No. 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan.
- Berdasarkan Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, KKNI merupakan kerangka kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
- Mengacu pada Pasal 9 ayat (1) Perpres a quo, penerapan KKNI pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.
- Oleh karena itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pemasaran mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan KKNI secara khusus di bidang pemasaran yang meliputi hal-hal di bawah ini:
a. Subbidang pemasaran;
b.Subbidang merek;
c. Subbidang layanan;
d. Subbidang penjualan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 4, BN.2023/No.26, http://jdih.kemendag.go.id/: 19 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian adalah bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta menjamin kelancaran pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian; bahwa Permen Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian sudah tidak lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Permen Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Dasar hukum Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan; PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan; Perpres No. 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan; Permen Perdagangan No. 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan; Peraturan Menteri Perdagangan No. 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan.
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian mengatur mengenai bagaimana pengadaan dan penyaluran pupuk hasil subsidi dari pemerintah yang pemanfaatannya digunakan untuk kebutuhan petani atas dasar program pemerintah di sektor pertanian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 511), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Petunjuk Teknis - Pelaksanaan - Dekonsentrasi - Bidang Perdagangan - Tahun 2023
2023
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 3, BN.2023/No.5, http://jdih.kemendag.go.id/: 3 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2023 adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Permen Perdagangan Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi di Bidang Perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, maka perlu menetapkan Permen Perdagangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2023 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2008 No. 166, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4916); Perpres No. 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara RI Tahun 2022 No. 19); Permen Perdagangan No. 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara RI Tahun 2022 No. 174); dan Permen Perdagangan No. 02 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi di Bidang Perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara RI Tahun 2023 No. 4).
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2023 merupakan acuan bagi Pelaksana Dekonsentrasi dalam melaksanakan kegiatan yang didanai oleh Dana Dekonsentrasi bidang perdagangan tahun anggaran 2023, Permen a quo mengatur mengenai bagaimana teknis pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi di bidang perdagangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
Dekonsentrasi - Bidang Perdagangan - Gubernur - Wakil Pemerintah Pusat - Tahun Anggaran 2023
2023
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 2, BN.2023/No.4, http://jdih.kemendag.go.id/: 5 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi di Bidang Perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PP Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi di Bidang Perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi di Bidang Perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 No. 47, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4286); UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaga Negara RI Tahun 2008 No. 166, Tambahan Lembaran NRI No. 4916); UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 45, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5512); UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda (Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 244, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5679); UU No. 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara RI Tahun 2022 No. 208, Tambahan Lembaran Negara RI No. 6827); PP No. 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara RI Tahun 2018 No. 109, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6224); PP No. 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara RI Tahun 2022 No. 122, Tambahan Lembaran Negara RI No. 6794); Perpres Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara RI Tahun 2022 No. 19); Permen Keuangan No. 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Data Tugas Pembantuan sebagaimana telah diubah dengan permen Keuangan No. 248/PMK.07/2010 tentang Perubahan atas Permen Keuangan No. 156/PMK/07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Berita Negara RI Tahun 2010 No. 660); dan Permen Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara RI Tahun 2022 No. 492).
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi di Bidang Perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 mengatur mengenai bagaimana pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, termasuk pengaturan mengenai pelaksanaan alokasi anggaran sesuai rincian alokasi anggaran Dana Dekonsentrasi bidang perdagangan tahun anggaran 2023 yang tercantum.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi di bidang perdagangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Manajemen Talenta - Aparatur Sipil Negara - Kementerian Perdagangan
2023
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 1, BN.2023/No.3, http://jdih.kemendag.go.id/: 19 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan.
Dasar hukum Peraturan Menteri Perdagangan No. 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP. No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Perpres No. 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara; dan Permen Perdagangan No. 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai bagaimana penyelenggaraan manajemen talenta aparatur sipil negara khususnya di lingkungan kementerian perdagangan agar dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan organisasi melalui mekanisme tertentu. Permen a quo mengatur mengenai:
a. Manajemen Talenta ASN;
b. Jabatan Kritikal dan Standar Kompetensi Jabatan;
c. Strategi akuisisi talenta;
d. Rencana suksesi Kementerian Perdagangan;
e. Sistem informasi Menajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Kementerian Perdagangan; dan
f. Pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 52, BN.2022/No.1063, http://jdih.kemendag.go.id/: 31 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2022.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 51, BN.2022/No.1030, http://jdih.kemendag.go.id/: 16 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat