Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023

Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian mengatur mengenai bagaimana pengadaan dan penyaluran pupuk hasil subsidi dari pemerintah yang pemanfaatannya digunakan untuk kebutuhan petani atas dasar program pemerintah di sektor pertanian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2023
Tanggal Berlaku
01 Januari 2023
Sumber
BN.2023/No.26, http://jdih.kemendag.go.id/: 19 hlm.
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 38892 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan