Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2022

Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2022
Sumber
BN.2022/No.1030, http://jdih.kemendag.go.id/: 16 hlm.
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 406 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan