Peraturan Menteri Perdagangan NO. 6, BN.2024 (214)/7 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Sekolah Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyiapkan calon pemimpin yang
bertalenta dan berkinerja tinggi, serta menghasilkan
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perdagangan yang
memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku
yang sesuai dengan kompetensi inti, perlu
mengembangkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Kementerian Perdagangan;
b. bahwa untuk mengembangkan kompetensi Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
membentuk sekolah perdagangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 26 huruf b dan Pasal 29
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2023
tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang
Sekolah Perdagangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kompetensi inti, bagian dari sekolah perdagangan, persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan pengawas atau jabatan fungsional ahli muda, persyaratan dalam melakukan sekolah perdagangan, tujuan sekolah staf perdagangan, syarat mengikuti sekolah pimpinan perdagangan tingkat II, tujuan pelatihan sekolah pimpinan bagi peserta didik dan kelulusan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2024.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 5, BN.2024 (174)/128 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dan Tugas Pembantuan Kepada Daerah Provinsi Di Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang
Penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai
Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan kepada
Daerah Provinsi di Bidang Perdagangan Tahun Anggaran
2024, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan
Dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah
Pusat dan Tugas Pembantuan kepada Daerah Provinsi di
Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2024;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2023, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, acuan bagi
Pelaksana Dekonsentrasi dan Pelaksana Tugas Pembantuan dalam melaksanakan kegiatan yang didanai melalui dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan bidang perdagangan tahun anggaran 2024 dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2024.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 4, BN.2024 (161)/35 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan Kepada Provinsi Di Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
dandanPasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan kepada Daerah Provinsi di Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2024;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2023, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, penyelenggaraan tugas pembantuan, penetapan pengelolaan keuangan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 3, BN.2024 (155)/1346 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pegaturan Impor
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung implementasi Impor Barang tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dapat dilaksanakan secara optimal, perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yaitu tentang perizinan Impor atas Barang tertentu, dokumen Importir Terdaftar atau Importir Produsen dan dokumen, perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor, permohonan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor , Verifikasi atau Penelusuran Teknis, Impor Barang manufaktur dan Kebijakan dan pengaturan Impor berupa
Persetujuan Impor dan/atau Laporan Surveyor
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2024.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 2, BN.2024 (110)/26 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Besaran Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah Atau Nol Persen Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa untuk me!aksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, besarnya persyaratan dan tata cara pengenaan tarif, pelaporan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2024.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 1, BN.2024 (109)/11 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan pedoman bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penanganan
pelaporan dugaan pelanggaran melalui whistleblowing system sebagai upaya penegakan
kode etik dan disiplin pegawai serta pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu mengatur kembali penanganan pelaporan
dugaan pelanggaran melalui whistleblowing system di lingkungan Kementerian
Perdagangan;
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No 28 Tahun 1999, UU No 31 Tahun 1999;UU No 13 Tahun 2006, UU No 36 Tahun 2008, UU No 20 Tahun 2022, PP No 94 Tahun 2021, Perpres No 11 Tahun 2022, Permendag No 03/M-DAG/PER/3/2011dan Permendag No 29 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan whistleblowing system, kerahasiaan identitas pelapor dan saksi serta materi aduan pelindungan pelapor dan saksi
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2024.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41jM-DAGjPERj8j2013 tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 38, BN.2023 (1026)/3 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 164/MPP/KEP/6/1996 Tentang Pengawasan Mutu Secara Wajib Untuk Produk Ekspor Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai pengawasan mutu secara wajib untuk produk ekspor tertentu yang diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 164/MPP/Kep/6/ 1996 tentang Pengawasan Mutu Secara Wajib untuk Produk Ekspor Tertentu sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
164/MPP/Kep/6/ 1996 tentang Pengawasan Mutu
Secara Wajib untuk Produk Ekspor Tertentu;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 164/MPP/Kep/6/ 1996 tentang Pengawasan Mutu Secara Wajib Untuk Produk Ekspor Tertentu
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 164/MPP/Kep/6/ 1996 tentang Pengawasan Mutu Secara Wajib Untuk Produk Ekspor Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 37, BN.2023 (1025)/3 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Mutu Bahan Olah Karet Alam Spesifikasi Teknis Yang Diperdagangkan
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai pengendalian mutu bahan olah karet alam spesifikasi teknis yang diperdagangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2019 ten tang Pengendalian Mutu Bahan Olah Karet Alam Spesifikasi Teknis yang Diperdagangkan telah diatur kembali dalam Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Ber basis Risiko Sektor Perdagangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2019 ten tang Pengendalian Mutu Bahan Olah Karet Alam Spesifikasi Teknis yang Diperdagangkan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pengendalian Mutu Bahan Olah Karet Alam Spesifikasi Teknis yang Diperdagangkan
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pengendalian Mutu Bahan Olah Karet Alam Spesifikasi Teknis yang Diperdagangkan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
Permendag No. 15 Tahun 2021 tentang Perlakuan Penundaan atas Ketentuan Pembatasan dan Tata Niaga Impor di Kawasan Ekonomi Khusus
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
406/MPP/Kep/6/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 36, BN.2023 (981)/70 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat efektivitas pengendalian impor, perlu mengatur kembali kebijakan dan pengaturan impor;
b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun
2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 4 ayat (3), Pasal 6 ayat (9), Pasal 7 ayat (6), Pasal 9 ayat (3), Pasal 12 ayat (3), dan Pasal 153 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Pasal 101 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan impor, konfirmasi status wajib pajak, perizinan usaha, impor barang dalam keadaan tidak baru, verifikasi atau penelusuran teknis, tempat pemasukan barang impor, pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, impor dan pengeluaran barang ke dan dari kawasanekonomi khusus dan tempat penimbunan berikat, serta impor barang dalam rangka fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan, pengecualian, surat keterangan, impor sementara dan impor sementara dengan penyelesaian tidak diekspor kembali, impor kembali barang ekspor, impor barang komplementer, barang keperluan tes pasar dan/atau barang pelayanan purna jual, diagram alir, kewajiban importir, sanksi, gangguan terhadap sistem inatrade dan/atau sistem Indonesia National Single Window, pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
406/MPP/Kep/6/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya;
b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perlakuan Penundaan atas Ketentuan Pembatasan dan Tata Niaga Impor di Kawasan Ekonomi Khusus; dan
c. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun
2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 482),
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 35, BN.2023 (980)/3 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras Dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum guna pelaksanaan kewenangan Badan Pangan Nasional, perlu mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59
Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Perdagangan
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat