Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, acuan bagi Pelaksana Dekonsentrasi dan Pelaksana Tugas Pembantuan dalam melaksanakan kegiatan yang didanai melalui dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan bidang perdagangan tahun anggaran 2024 dan pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat