WHISTLEBLOWING -gratifikasi
2024
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 1, BN.2024 (109)/11 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk memberikan pedoman bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penanganan
pelaporan dugaan pelanggaran melalui whistleblowing system sebagai upaya penegakan
kode etik dan disiplin pegawai serta pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu mengatur kembali penanganan pelaporan
dugaan pelanggaran melalui whistleblowing system di lingkungan Kementerian
Perdagangan;
- Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No 28 Tahun 1999, UU No 31 Tahun 1999;UU No 13 Tahun 2006, UU No 36 Tahun 2008, UU No 20 Tahun 2022, PP No 94 Tahun 2021, Perpres No 11 Tahun 2022, Permendag No 03/M-DAG/PER/3/2011dan Permendag No 29 Tahun 2022.
- Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan whistleblowing system, kerahasiaan identitas pelapor dan saksi serta materi aduan pelindungan pelapor dan saksi
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2024.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41jM-DAGjPERj8j2013 tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 11 hlm
|