Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018

Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2018
Tanggal Berlaku
25 Mei 2018
Sumber
BN 2018/NO 698; KEMENDAG.GO.ID : 10 HLM
Subjek
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 4578 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 35 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras Dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras
Diubah dengan :
  1. Permendag No. 08 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan