Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2019
Tanggal Berlaku
21 Februari 2019
Sumber
BN 2019/ NO 180; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Subjek
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL - PERLINDUNGAN KONSUMEN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3139 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Permendag No. 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan