Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan impor, konfirmasi status wajib pajak, perizinan usaha, impor barang dalam keadaan tidak baru, verifikasi atau penelusuran teknis, tempat pemasukan barang impor, pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, impor dan pengeluaran barang ke dan dari kawasanekonomi khusus dan tempat penimbunan berikat, serta impor barang dalam rangka fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan, pengecualian, surat keterangan, impor sementara dan impor sementara dengan penyelesaian tidak diekspor kembali, impor kembali barang ekspor, impor barang komplementer, barang keperluan tes pasar dan/atau barang pelayanan purna jual, diagram alir, kewajiban importir, sanksi, gangguan terhadap sistem inatrade dan/atau sistem Indonesia National Single Window, pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat