Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua, dan Papua Barat
PENGAWASAN - PEMILIHAN - GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR - BUPATI DAN WAKIL BUPATI - WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
2024
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 6, BN 2024 (486) : 15 hlm.; jdih.bawaslu.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 22A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pengawasan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota menjadi tanggung jawab Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Dasar hukum Peraturan Bawaslu ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2015; UU Nomor 7 Tahun 2017; Perpres Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021; dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
Peraturan Bawaslu ini mengatur mengenai Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bawaslu memegang tanggung jawab akhir atas Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan membagi tugas Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai tata kerja dan pola hubungan Pengawas Pemilu.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua, dan Papua Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 175), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 17 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2019 tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum
Pengawasan - Penetapan Pasangan Calon Terpilih - Penetapan Perolehan Kursi - Penetapan Calon Terpilih - Pemilihan Umum
2024
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 5, BN 2024 (159) : 19 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan tahapan penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum tahun 2019 serta untuk menciptakan standar tata laksana pengawasan yang efektif, diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Bawaslu ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2017; Perpres Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021; dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
Peraturan Bawaslu ini mengatur tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap tahapan penetapan: a. Pasangan Calon terpilih; b. perolehan kursi; dan c. calon terpilih. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi pemerintah terkait dan/atau pihak lain berdasarkan kebutuhan pengawasan tahapan penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 264), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024
Pengawasan - Rekapitulasi Hasil Penghitungan - Perolehan Suara - Penetapan - Hasil Pemilihan Umum
2024
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 4, BN 2024 (158) : 51 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tahun 2019 serta untuk menciptakan standar tata laksana pengawasan yang efektif, diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Bawaslu ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2017; Perpres Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021; dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
Peraturan Bawaslu ini mengatur tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. anggota DPR; c. anggota DPD; d. anggota DPRD provinsi; dan e. anggota DPRD kabupaten/kota. Dalam melakukan pengawasan tahapan, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu dilaksanakan berdasarkan program/kegiatan dan jadwal tahapan yang ditetapkan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 263), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2024
Pengawasan - Pemilihan Umum di Luar Negeri - perubahan
2024
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 3, BN 2024 (157) : 6 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan umum di luar negeri, perlu dilakukan penyesuaian terhadap teknis pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara luar negeri yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri.
Dasar hukum Peraturan Bawaslu ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2017; Perpres Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021; dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
Peraturan Bawaslu ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 17 Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 2, BN 2024 (156) : 6 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan umum di luar negeri,
perlu dilakukan penyesuaian terhadap teknis pengawasan Pemilihan Umum di luar negeri yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Dasar hukum Peraturan Bawaslu ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2017; Perpres Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022; dan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022.
Peraturan Bawaslu ini mengubah beberapa ketentuan dan lampiran dalam Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
Pengawasan - Pemungutan - Penghitungan Suara - Pemilihan Umum
2024
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 1, BN 2024 (67) : 44 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum tahun 2019, ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Bawaslu ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2017; Perpres Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021; dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
Peraturan Bawaslu ini mengatur tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melaksanakan tugas pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 262) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 423), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 15, BN 2023 (911): 18 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi pengawasan dana kampanye pemilihan umum tahun 2019, ketentuan teknis pengawasan dana kampanye pemilihan umum dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Bawaslu ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2017; Perpres Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021; dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
Peraturan Bawaslu ini mengatur tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan Dana Kampanye berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan dimaksud dapat dilakukan secara bersama-sama dengan panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri sesuai dengan kewenangan masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2023.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1320), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023
Pengawasan - Pencalonan Peserta - Pemilihan Umum - Presiden - Wakil Presiden
2023
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 14, BN 2023 (879): 16 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan pengawasan tahapan pencalonan peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden pada pemilihan umum tahun 2019, ketentuan teknis pengawasan pencalonan peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Bawaslu ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2017; Perpres Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021; dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
Peraturan Bawaslu ini mengatur tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bawaslu melaksanakan pengawasan tahapan pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Tahapan pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. pendaftaran bakal Pasangan Calon; b. verifikasi dokumen bakal Pasangan Calon; dan c. penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2023.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1058), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023
Tata Cara - Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara - Badan Pengawas Pemilihan Umum - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
2023
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 13, BN 2023 (869): 8 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta untuk melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara dan struktur organisasi Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu, sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Bawaslu ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2015; UU Nomor 7 Tahun 2017; Perpres Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021; dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
Peraturan Bawaslu ini mengatur tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Penyelenggara Negara pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib melaporkan LHKPN.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1419), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023
Pengawasan - Pengadaan dan Pendistribusian - Perlengkapan Pemungutan Suara - Dukungan Perlengkapan Lainnya - Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya - Pemilihan Umum
2023
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 12, BN 2023 (845): 20 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi pengawasan tahapan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum tahun 2019, teknis pengawasan tahapan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan umum dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Bawaslu ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2017; Perpres Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021; dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
Peraturan Bawaslu ini mengatur tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengawas Pemilu melakukan pengawasan tahapan pengawasan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2023.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1565), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat