Pengawasan - Pemilihan Umum di Luar Negeri - perubahan
2024
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 3, BN 2024 (157) : 6 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri
ABSTRAK: |
- Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan umum di luar negeri, perlu dilakukan penyesuaian terhadap teknis pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara luar negeri yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri.
- Dasar hukum Peraturan Bawaslu ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2017; Perpres Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021; dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
- Peraturan Bawaslu ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 17 Tahun 2018.
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
|