Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023

Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bawaslu ini mengatur tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bawaslu melaksanakan pengawasan tahapan pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Tahapan pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. pendaftaran bakal Pasangan Calon; b. verifikasi dokumen bakal Pasangan Calon; dan c. penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Bentuk Singkat
Peraturan Bawaslu
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 November 2023
Tanggal Pengundangan
06 November 2023
Tanggal Berlaku
06 November 2023
Sumber
BN 2023 (879): 16 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 41 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Bawaslu No. 25 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan