Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018

Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Bentuk Singkat
Peraturan Bawaslu
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 September 2018
Tanggal Pengundangan
14 September 2018
Tanggal Berlaku
14 September 2018
Sumber
BN.2018/No.1281, jdih.bawaslu.go.id : 41 hlm.
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Bidang
Halaman ini telah diakses 12211 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan Bawaslu No. 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum
Diubah dengan :
  1. Peraturan Bawaslu Nomor 33 Tahun 2018
Mencabut :
  1. Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014 di Luar Negeri
  2. Peraturan Bawaslu No. 17 Tahun 2014 tentang Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan