Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Mencabut sebagian :
Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP-07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
ABSTRAK:
a. bahwa kebutuhan proses pengelolaan pendaftaran,
pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan
Penyelenggara Negara semakin berkembang sehingga
perlu dikelola secara lebih efisien dan efektif;
b. bahwa Keputusan Nomor KEP-07/KPK/02/2005 tentang
Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara perlu
disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan
kebutuhan pengelolaan pendaftaran, pengumuman dan
pemeriksaan harta kekayaan Penyelenggara Negara
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tata
Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.
3.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5661);
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi
Pemberantasan Korupsi;
Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK yaitu pada saat pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat, pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara
Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun atau berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai
Penyelenggara Negara. Penyampaian LHKPN selama Penyelenggara Negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
KPK akan melakukan verifikasi administratif atas LHKPN yang disampaikan. Apabila hasil verifikasi administratif menyatakan
penyampaian LHKPN belum lengkap maka KPK akan
menyampaikan pemberitahuan kepada Penyelenggara
Negara mengenai bagian-bagian dari Formulir LHKPN
dan bukti pendukungnya yang masih harus diperbaiki
dan/atau dilengkapi oleh Penyelenggara Negara.Dalam hal hasil verifikasi administratif menyatakan
penyampaian LHKPN telah lengkap, maka KPK memberikan
tanda terima kepada Penyelenggara Negara. Pengumuman wajib dilaksanakan oleh Penyelenggara
Negara dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah Penyelenggara Negara menyampaikan LHKPN
kepada KPK. Penyelenggara Negara dapat memberikan kuasa secara tertulis kepada KPK untuk melakukan pengumuman atas Harta Kekayaannya. Pemeriksaan LHKPN dilakukan oleh KPK sebelum, selama dan setelah Penyelenggara Negara menjabat. Masyarakat dapat memberikan data/informasi atau keterangan kepada KPK terkait dengan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
Mencabut Bab IV sampai
dengan Bab IX Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor KEP-07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara
13 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tata Cara Rekrutmen Seleksi dan Pengembangan Pegawai Spesialis Muda
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga kesinambungan pemberantasan
korupsi diperlukan regenerasi sumber daya manusia
pada organisasi, sehingga perlu didukung oleh pegawai
muda yang berintegritas, kompeten serta memenuhi
syarat dan kualifikasi yang ditentukan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menentukan
syarat dan tata cara pengangkatan pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tata
Cara Rekrutmen Seleksi dan Pengembangan Pegawai
Spesialis Muda;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5698);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 205 Nomor 146, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4581) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem
Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5374);
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06
P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 01 P.KPK Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang
Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi;
Mengatur tentang maksud dan tujuan diterbitkan peraturan, tata cara rekrutmen dan seleksi, persyaratan rekrutmen dan seleksi,program pengembangan kompetensi, hak, kewajiban dan larangan,
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2017.
17 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Sistem Penilaian Bagi Penasihat dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pembinaan Penasihat dan
Pegawai dilakukan penilaian kinerja sebagai bagian dari
manajemen kinerja sumber daya manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa penilaian kinerja bagi Penasihat dan Pegawai
dilakukan dengan menjunjung nilai integritas sebagai
faktor kekuatan internal yang merupakan nilai dasar
(core value) Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai
lembaga negara yang independen dalam pemberantasan
korupsi;
c. bahwa untuk memperoleh penilaian kinerja yang lebih
obyektif, diperlukan penilaian hasil kerja dengan
pendekatan Balanced Scorecard dan penilaian
kompetensi perilaku dengan pendekatan penilaian
berbasis 3600 (tiga ratus enam puluh derajat);
d. bahwa penilaian kinerja yang diatur dalam Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat
dan Pegawai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 9 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan
Pegawai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum
dan perkembangan organisasi dalam pembinaan
Penasihat dan Pegawai;
e. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, sampai dengan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
tentang Sistem Penilaian Bagi Penasihat dan Pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5698);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 146, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4581) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005
tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6043);
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
06P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 05 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 06P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan
Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 692);
4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01
Tahun 2013 tentang Insentif Kinerja bagi Penasihat dan
Pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 01 Tahun 2013 Insentif Kinerja bagi
Penasihat dan Pegawai pada Komisi Pemberantasan
Korupsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1269);
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06
Tahun 2013 tentang Pegawai Tidak Tetap sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Nomor
06 Tahun 2013 tentang Pegawai Tidak Tetap;
6. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 05
Tahun 2016 tentang Kamus Kompetensi Perilaku
Penasihat dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
7. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06
Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem Penggajian
Penasihat dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
8. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10
Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1579);
9. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1
Tahun 2017 tentang Kewenangan dan Tata Cara
Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
350);
10. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02
Tahun 2017 tentang Tata Cara Rekrutmen Seleksi dan
Pengembangan Pegawai Spesialis Muda (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 747);
11. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01
Tahun 2018 tentang Tugas Belajar (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4);
12. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03
Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi
Pemberantasan Korupsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 286);
Mengatur tentang:
a. penilaian kinerja
b. penilaian hasil kinerja
c. Penilaian kompetensi perilaku
d. Penilai kinerja
e. Penghitungan penilaian kinerja
f. Hasil akhir penilaian kinerja
g. Penilaian bagi pegawai spesialis muda yang menjalani program pengembangan kompetensi
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
Mencabut Pasal 12, Pasal 15, dan Pasal 18 Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Rekrutmen Seleksi dan Pengembangan Pegawai Spesialis Muda (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 747), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku;
50 halaman dengan lampiran
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor PER-06/01/XII/2008 tentang Pedoman Penandatanganan Naskah Dinas Eksternal Administrasi Umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada bagian Jenis Naskah Dinas di Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER-06/01/XII/2008 TENTANG PEDOMAN PENANDATANGANAN NASKAH DINAS EKSTERNAL ADMINISTRASI UMUM KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor PER-06/01/XII/2008 Tentang Pedoman Penandatanganan Naskah Dinas Eksternal Administrasi Umum Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas
pada Direktorat Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara serta untuk tetap
menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan
administrasi umum Komisi Pemberantasan Korupsi,
perlu dilakukan perubahan Lampiran I Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor PER06/01/XII/2008 tentang Pedoman Penandatanganan
Naskah Dinas Eksternal Administrasi Umum Komisi
Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia Nomor PER-06/01/XII/2008 tentang Pedoman
Penandatanganan Naskah Dinas Eksternal Administrasi Umum Komisi Pemberantasan Korupsi;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5698);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 146, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4581) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem
Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 268, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5374);
4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor PER06/01/XII/2008 tentang Pedoman Penandatanganan
Naskah Dinas Eksternal Administrasi Umum Komisi
Pemberantasan Korupsi;
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi
Pemberantasan Korupsi;
6. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara;
Mengubah Lampiran I Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor PER-06/01/XII/2008 tentang Pedoman
Penandatanganan Naskah Dinas Eksternal Administrasi
Umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada bagian Jenis
Naskah Dinas di Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
Lampiran I Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor PER-06/01/XII/2008 tentang Pedoman
Penandatanganan Naskah Dinas Eksternal Administrasi
Umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada bagian Jenis
Naskah Dinas di Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
11 halaman dengan lampiran
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tugas Belajar
ABSTRAK:
a. bahwa setiap Pegawai mempunyai kesempatan yang
sama untuk mengikuti Tugas Belajar dengan tetap
memperhatikan kebutuhan sumber daya manusia,
pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi Komisi
Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa kompensasi Pegawai peserta Tugas Belajar harus
memperhatikan keseimbangan antara prestasi kinerja
dengan beban dan kesejahteraan secara berkeadilan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5698);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem
Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 78);
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
06.P.KPK tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 01 P.KPK Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang
Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi;
4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1
Tahun 2018 tentang Tugas Belajar (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4);
Mengubah ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 11, Pasal 30, Pasal 31
Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A
penambahan ketentuan Pasal II
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2018.
Mengubah Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4)
9 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Penaksiran Benda Sitaan yang Lekas Rusak dan Penurunan Nilai Limit dalam Pelaksanaan Lelang Ulang benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2022.
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan KPK No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai salah satu bentuk prevensi khusus
terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh
Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara, diberlakukan
ketentuan Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur
tentang penerimaan Gratifikasi oleh Pegawai Negeri atau
Penyelenggara Negara;
b. bahwa Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi belum mengatur secara rinci
mengenai pedoman pelaporan dan penetapan status
Gratifikasi yang dilaporkan oleh Pegawai Negeri atau
Penyelenggara Negara;
c. bahwa Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption, 2003 berdasarkan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang
Pengesahan United Nations Convention Against
Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Anti Korupsi, 2003) sehingga dalam rangka
meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana
korupsi perlu melakukan penyesuaian dengan
memasukkan ketentuan tentang Pejabat Publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status
Gratifikasi;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3874) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4150);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang
Pengesahan United Nations Convention Against
Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Anti Korupsi, 2003) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4620);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengawasan Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Mengatur tentang tata cara pelaporan dan penerimaan gratifikasi. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara wajib melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi kepada KPK apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Pelaporan dapat dilakukan dengan disampaikan secara langsung ke kantor KPK oleh Penerima Gratifikasi atau orang yang mendapat kuasa tertulis dari Penerima Gratifikasi, disampaikan melalui UPG atau Tim/Satuan Tugas yang ditunjuk oleh Pimpinan instansi tempat Penerima Gratifikasi berdinas dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya Gratifikasi; atau melalui pos, e-mail, atau website KPK (online).
penanganan laporan dan penetapan status gratifikasi. Setelah menerima Laporan GratifikasiKPK melakukan penanganan Laporan Gratifikasi.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
10 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tugas Belajar
ABSTRAK:
a. bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berkewajiban
meningkatkan kompetensi sumber daya manusia
pegawainya di berbagai rumpun jabatan dan tingkat
jabatan;
b. bahwa pembinaan, pengembangan dan peningkatan
kualitas sumber daya manusia Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi selain dilaksanakan melalui
pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan langsung
oleh Biro Sumber Daya Manusia, juga dilaksanakan
melalui pendidikan formal, pelatihan khusus serta
pendidikan dan pelatihan kedinasan;
c. bahwa Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
3 Tahun 2014 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan
kebutuhan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
tentang Tugas Belajar;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5698);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 205 Nomor 146, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4581) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem
Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 268, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5374);
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10
Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat
Komisi Pemberantasan Korupsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1579);
Peraturan ini mengatur tentang peningkatan kompetensi pegawai melalui Tugas Belajar, asas Kebijakan, pengelolaan dan penyelenggaraan Tugas Belajar, perencanaan dan penugasan tugas belajar, program tugas belajar, ikatan wajib kerja,hak dan kewajiban peserta tugas belajar, monitoring dan evaluasi, pendidikan di luar penugasan, dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
mencabut Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03 Tahun 2014 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar
23 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 4 Tahun 2017
Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 448/01/XII/2008 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
a.
b.
bahwa Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia Nomor 448/01/XII/2008
tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Komisi
Pemberantasan Korupsi sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga
perlu diganti dengan Peraturan yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pedoman Tata
Naskah Dinas;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4250) sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5698);
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah
Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 432);
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia Nomor 01 Tahun 2015 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi;
Mengatur tentang Tujuan disusunnya Peraturan KPK sebagai acuan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam
penyusunan tata naskah dinas dan ruang lingkung Pedoman Tata Naskah Dinas
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2017.
Mencabut Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 448/01/XII/2008 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Komisi Pemberantasan Korupsi,
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat