Penilaian Mandiri - Keamanan Informasi - Usaha Mikro, Kecil , dan Menengah
2024
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 4, BN 2024 (283) : 8 hlm.; jdih.bssn.go.id
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
Dalam pemanfaatan sistem elektronik oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, Badan Siber dan Sandi Negara melaksanaan pembinaan kapasitas keamanan informasi melalui penyelenggaraan penilaian mandiri keamanan informasi .
Dasar hukum Peraturan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan penilaian mandiri keamanan informasi bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdiri dari sosialisasi, pengisian mandiri penerapan pengamanan informasi, verifikasi, penilaian, dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2024.
Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Lampiran file: 15 hlm.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2024
Badan Siber dan Sandi Negara - Konflik Kepentingan - Pencegahan - Penanganan - Pemantauan - Evaluasi - Pengawasan
2024
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 3, BN 2024 (88) : 10 hlm.; jdih.bssn.go.id
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pencegahan, Penanganan, Pemantauan dan Evaluasi, serta Pengawasan Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lembaga Sandi Negara sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur tentang latar belakang, bentuk dan jenis konflik kepentingan, serta langkah pencegahan, penanganan, pemantauan dan evaluasi, serta pengawasan konflik kepentingan
CATATAN:
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 637), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 17 hlm.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 2, BN 2024 (44) : 10 hlm.; jdih.bssn.go.id
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Manajemen Krisis Siber
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Manajemen Krisis Siber
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 1, BN 2024 (43) : 15 hlm.; jdih.bssn.go.id
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pengelolaan Insiden Siber
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pengelolaan Insiden Siber
Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021
Tim Tanggap Insiden Siber; Pelaporan Insiden Siber; Penanganan Insiden Siber; Pelaksanaan Kesiapan Terhadap Insiden Siber.
CATATAN:
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2024.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tim Tanggap Insiden Siber
Tim Tanggap Insiden Siber sektoral dan Tim Tanggap Insiden Siber
24
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 10, BN 2023 (875) : 7 hlm.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pengukuran Tingkat Kematangan Keamanan Siber
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pengukuran Tingkat Kematangan Keamanan Siber.
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021
pelaksanaan pengukuran Tingkat Kematangan; pelaporan hasil pengukuran Tingkat Kematangan; verifikasi hasil pengukuran Tingkat Kematangan.
CATATAN:
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2023.
9
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2023
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet - Pertahanan dan Keamanan, Militer
2023
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 9, BN 2023 (874) : 9 hlm.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia di Bidang Keamanan Siber dan Sandi
ABSTRAK:
a. peran Pemerintah dalam melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum adalah melalui pengaturan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan pelindungan sistem elektronik;
b. pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a mencakup ketentuan mengenai peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang keamanan siber dan sandi untuk mewujudkan sumber daya manusia yang profesional, tepercaya, bertanggung jawab, dan berdaya saing;
c. ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital, Badan Siber dan Sandi Negara menyusun dan menetapkan pedoman peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang keamanan siber dan sandi sebagai acuan bagi kementerian atau lembaga dan penyelenggara sistem elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021
penyediaan SDM Bidang KSS; peningkatan kompetensi; sertifikasi kompetensi; Alih Teknologi dan Alih Keahlian; peningkatan budaya kesadaran keamanan informasi
CATATAN:
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2023.
9
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 8, BN 2023 (873) : 15 hlm.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Kerangka Kerja Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Kerangka Kerja Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital.
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021
penyelenggaraan perlindungan IIV; pembinaan dan pengawasan; teknologi perlindungan IIV
CATATAN:
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2023.
52
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2023
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet - Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur -
2023
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 7, BN 2023 (872) : 8 hlm.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Identifikasi Infrastruktur Informasi Vital
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Identifikasi Infrastruktur Informasi Vital
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021
pelaksanaan identifikasi Inftrastuktur informasi vital (IIV); pelaporan hasil identifikasi IIV; mekanisme verifikasi pelaporan; penetapan IIV dan penyelenggara IIV; evaluasi penetapan IIV
CATATAN:
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2023.
36
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2023
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi - Struktur Organisasi
2023
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 6, BN 2023 (770) : 7 hlm.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Sandi
ABSTRAK:
a. mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efisien guna meningkatkan kinerja, serta sebagai tindak lanjut restrukturisasi organisasi Badan Siber dan Sandi Negara dan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan tugas dan fungsi, organisasi, serta tata kerja unit pelaksana teknis Museum Sandi;
b. penataan tugas dan fungsi, organisasi, serta tata kerja Museum Sandi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Sandi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021
Kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; jabatan
CATATAN:
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2023.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2019
8
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2023
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi - Struktur Organisasi
2023
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 5, BN 2023 (769) : 6 hlm.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Deteksi Sinyal
ABSTRAK:
a. mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efisien guna meningkatkan kinerja, serta sebagai tindak lanjut restrukturisasi organisasi Badan Siber dan Sandi Negara dan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan tugas dan fungsi, organisasi, serta tata kerja unit pelaksana teknis Balai Deteksi Sinyal;
b. penataan tugas dan fungsi, organisasi, serta tata kerja Balai Deteksi Sinyal sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Deteksi Sinyal sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021
Kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; jabatan
CATATAN:
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2023.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2019
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat