Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2023

Organisasi dan Tata Kerja Balai Deteksi Sinyal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; jabatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Deteksi Sinyal
T.E.U.
Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Bentuk Singkat
Peraturan BSSN
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 September 2023
Tanggal Pengundangan
27 September 2023
Tanggal Berlaku
27 September 2023
Sumber
BN 2023 (769) : 6 hlm.
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Siber dan Sandi Negara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 229 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan BSSN No. 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Deteksi Sinyal

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan