Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2024

Penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan penilaian mandiri keamanan informasi bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdiri dari sosialisasi, pengisian mandiri penerapan pengamanan informasi, verifikasi, penilaian, dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
T.E.U.
Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Bentuk Singkat
Peraturan BSSN
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2024
Tanggal Berlaku
03 Mei 2024
Sumber
BN 2024 (283) : 8 hlm.; jdih.bssn.go.id
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Siber dan Sandi Negara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 11 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan