Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2019

Organisasi dan Tata Kerja Museum Sandi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Sandi
T.E.U.
Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Bentuk Singkat
Peraturan BSSN
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2019
Tanggal Berlaku
26 Maret 2019
Sumber
BN.2019/No.340, peraturan.go.id : 7 hlm.
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Siber dan Sandi Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 741 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BSSN No. 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Sandi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan