Peraturan Menteri Perhubungan tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian
ABSTRAK:
Guna melaksanakan ketentuan Pasal 304D ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian
Dasar Hukum Peraturan Menteri Perhubungan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 56 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 6 Tahun 2017; PERPRES No. 23 Tahun 2022
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang ketentuan umum, tugas tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian, jenis dan klasifikasi tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian, standar
kompetensi dan kualifikasi tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian, persyaratan dan prosedur sertifikasi tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian, buku sertifikat dan tanda
pengenal tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian, kenaikan tingkat perpanjangan dan penggantian buku sertifikat tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian serta sanksi
administratif
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2024.
Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian yang belum memiliki Sertifikat Kecakapan atau Sertifikat Keahlian tetap dapat melaksanakan pembangunan prasarana perkeretaapian dan wajib memiliki Sertifikat Keahlian tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Permenhub No. 118 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
Permenhub No. 56 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
Permenhub No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 40 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
Permenhub No. 118 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
Permenhub No. 83 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
ABSTRAK:
Guna mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan bandar udara yang belum diusahakan secara komersil, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggaran Bandar Udara. Dalam hal ini penataan organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara telah mendapatkan persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
Dasar Hukum Peraturan Menteri Perhubungan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 23 Tahun
2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PERPRES No. 23 Tahun 2022; PERMENHUB No. PM 40 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENHUB No. PM 118
Tahun 2021; PERMENHUB No. PM 17 Tahun 2022
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara.
Beberapa ketentuan yang mengalami perubahan yaitu Ketentuan Pasal 39 dan Ketentuan daftar Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara dan satuan Pelayanan Bandar Udara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
PERMENHUB No. PM 40 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENHUB No. 118 Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2024.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sultan Babullah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersil, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sultan Babullah.
Dasar Hukum Peraturan Menteri Perhubungan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PERPRES No. 23 Tahun 2022; PERMENHUB No. PM 17 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang ketentuan umum, kedudukan tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian serta lokasi Kantor UPBU Sultan Babullah
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2024.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Rendani
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersil, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Rendani.
Dasar Hukum Peraturan Menteri Perhubungan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PERPRES No. 23 Tahun 2022; PERMENHUB No. PM 17 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang ketentuan umum, kedudukan tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian serta lokasi Kantor UPBU Rendani.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2024.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Mozes Kilangin
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersil, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Mozes Kilangin.
Dasar Hukum Peraturan Menteri Perhubungan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PERPRES No. 23 Tahun 2022; PERMENHUB No. PM 17 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang ketentuan umum, kedudukan tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian serta lokasi Kantor UPBU Mozes Kilangin.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2024.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Haluoleo
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersil, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Haluoleo.
Dasar Hukum Peraturan Menteri Perhubungan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PERPRES No. 23 Tahun 2022; PERMENHUB No. PM 17 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang ketentuan umum, kedudukan tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian serta lokasi Kantor UPBU Haluoleo.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2024.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersil, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 23 Tahun 2022; Permenhub No. PM 17 Tahun 2022; PerPres No. 23 Tahun 2022; PM 17 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang ketentuan umum, kedudukan tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian serta lokasi Kantor UPBU Domine Eduard Osok.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2024.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersil, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto; bahwa penataan organisasi dan tata kerja Unit Penyelenggara Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42A Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 23 Tahun 2022; Permenhub No. PM 17 Tahun 2022; PerPres No. 23 Tahun 2022; PM 17 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang ketentuan umum, kedudukan tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian serta lokasi Kantor UPBU Aji Pangeran Tumenggung Pranoto.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2024.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi
ABSTRAK:
Dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penyederhanaan birokrasi secara efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pelayanan publik jasa transportasi laut yang terintegrasi, penting mengembangkan sistem informasi secara elektronik pelayanan publik perhubungan laut sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 39 Tahun 2008; PERPRES No. 23 Tahun 2022; PERMENHUB No. PM 17 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang ketentuan umum definisi terkait sistem elektronik perhubungan laut terintegrasi (SEHATI) dan hal yang berkaitan, mekanisme pelayanan publik melalui SEHATI; jaminan keamanan dan pengembangan aplikasi SEHATI; kewajiban pengguna SEHATI dan sanksi administratif bagi pengguna yang melanggar kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2017 tentang
Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap rencana umum jaringan trayek perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi perlu mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 209 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 79 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 74 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PERPRES No. 103 Tahun 2015; PERPRES No. 23 Tahun 2022; PERMENHUB No. PM 15 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PERMENHUB No. PM 25 Tahun 2021; PERMENHUB No. PM 17 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
Lampiran file: 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat