Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 39 Tahun 2006 tentang Rencana Induk Pelabuhan Dumai
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 39 Tahun 2006 tentang Rencana Induk Pelabuhan Dumai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum di bidang rencana induk Pelabuhan, sehingga perlu dicabut.
Dasar hukum Permenhub ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2008; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 173 Tahun 2024; Permenhub Nomor 50 Tahun 2021; dan Permenhub Nomor 17 Tahun 2022.
Dengan Permenhub ini dinyatakan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 39 Tahun 2006 tentang Rencana Induk Pelabuhan Dumai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan mengenai Rencana Induk Pelabuhan Dumai ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri. Segala perbuatan yang telah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 39 Tahun 2006 tentang Rencana Induk Pelabuhan Dumai sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan dianggap tetap sah.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2025.
Permenhub ini mencabut Permenhub Nomor 39 Tahun 2006.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi pelaksanaan kegiatan angkutan udara, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan penyelenggaraan angkutan udara.
Dasar hukum Permenhub ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 1 Tahun 2009; PP Nomor 5 Tahun 2021; PP Nomor 32 Tahun 2021; Perpres Nomor 173 Tahun 2024; Permenhub Nomor 35 Tahun 2021; dan Permenhub Nomor 17 Tahun 2022.
Permenhub ini mengubah beberapa ketentuan dalam Permenhub Nomor 35 Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2025.
Permenhub ini mengubah Permenhub Nomor 35 Tahun 2021.
Permenhub No. 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pengelola Transportasi Darat, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Pengelola Transportasi Darat.
Dasar hukum Permenhub ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 22 Tahun 2009; Perpres Nomor173 Tahun 2024; Permenhub Nomor 17 Tahun 2022; Permenhub Nomor 5 Tahun 2023; dan Permenhub Nomor 6 Tahun 2023.
Permenhub ini mengubah Pasal 39 dan lampiran dalam Permenhub Nomor 6 Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2025.
Permenhub ini mengubah Permenhub Nomor 6 Tahun 2023.
Lampiran file: 21 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 4 dan lampiran hlm 5 s.d. 21)
Transportasi Darat / Laut / UdaraPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Permenhub No. 103 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2014 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan
Permenhub No. 17 Tahun 2014 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2014 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2014 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Permenhub ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 1 Tahun 2009; PP Nomor 32 Tahun 2021; Perpres Nomor 173 Tahun 2024; dan Permenhub Nomor 17 Tahun 2022.
Permenhub ini mengatur mengenai Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pesawat Udara yang terbang di ruang udara yang dilayani diberikan pelayanan Navigasi Penerbangan. Pelayanan Navigasi Penerbangan dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia. Pelayanan Navigasi Penerbangan dikenakan biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan yang terdiri atas: a. biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan Jelajah (en-route navigation charges); dan b. biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan terminal (terminal navigation charges).
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2014 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 561); dan b. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2014 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 922), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 19 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 13 dan lampiran hlm 14 s.d. 19)
Permenhub No. 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kelancaran pelayanan publik serta menjamin efektivitas, efisiensi, dan kedisiplinan pegawai, serta manajemen sumber daya manusia yang dinamis, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan hari dan jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Dasar hukum Permenhub ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 21 Tahun 2023; dan Perpres Nomor 139 Tahun 2024.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1927) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 566), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024.
Permenhub ini mencabut Permenhub Nomor 90 Tahun 2014.
Transportasi Darat / Laut / UdaraPerizinan, Pelayanan PublikSubsidi, PSO
Status Peraturan
Mencabut
Permenhub No. 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi
Permenhub No. 151 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 151 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik
Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti. Selain itu, untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, maka perlu melakukan penyesuaian terhadap tata cara penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan orang dengan kereta api untuk pelayanan kelas ekonomi sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Untuk Pelayanan Kelas Ekonomi
Dasar Hukum Peraturan Menteri Perhubungan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 61 Tahun 2024; PP No. 56 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 33 Tahun 2021; PP No. 72 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 61 Tahun 2016;
PERPRES No. 53 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERPRES No. 33 Tahun 2024; PERPRES No. 173 Tahun 2024; PERMENHUB No. PM 17 Tahun 2022
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang ketentuan umum PSO, perencanaan, penyelenggaraan PSO, pembayaran dan verifikasi, pelaporan dan pemeriksaan serta monitoring, pengawasan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas
Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 151 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1941) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 304E ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6
Tahun 2023; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; PP No. 56 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 6 Tahun 2017; PERPRES No. 173 Tahun 2024; PERPRES No. 140 Tahun 2024; PERMENHUB No. PM 17 Tahun 2022
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan penilaian sistem keselamatan perkeretaapian, dan objek pelaksanaan penilaian sistem keselamatan perkeretaapian
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2024.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Khusus Ibu Kota Nusantara
ABSTRAK:
Guna melaksanakan penugasan Pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person di Ibu Kota Nusantara, perlu dilakukan pembentukan organisasi dantata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Khusus Ibu Kota Nusantara. Dalam hal ini pembentukan organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Khusus Ibu Kota Nusantara telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Khusus Ibu Kota Nusantara
Dasar Hukum Peraturan Menteri Perhubungan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; UU No.1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PERPRES No. 23 Tahun 2022; PERPRES No. 31 Tahun 2023; PERMENHUB No. PM 17 Tahun 2022
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang ketentuan umum, kedudukan tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian serta lokasi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Khusus Ibu Kota Nusantara
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Permenhub No. 33 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
Permenhub No. 73 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin efektivitas, efisiensi, serta kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan dalam setiap satuan organisasi serta peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang sangat dinamis sehingga perlu ditetapkan oleh Menteri melalui Keputusan Menteri. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2017 Tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2017 Tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PERPRES No. 23 Tahun 2022; PERMENHUB No. PM 17 Tahun 2022
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang pernyataan dicabut dan tidak berlakunya atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Permenhub No. 56 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin efektivitas, efisiensi, serta kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan dalam setiap satuan organisasi serta peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang sangat dinamis sehingga perlu ditetapkan oleh Menteri melalui Keputusan Menteri. Berdasar hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2017 Tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; PERPRES No. 23 Tahun 2022; PERMENHUB No. PM 17 Tahun 2022
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang pernyataan dicabut dan tidak berlakunya atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat