Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Pencocokan Penelitian Tagihan Rekening Listrik, Gas, dan Air di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan terlaksananya tata cara pencocokan penelitian perlu landasan hukum sebagai kebijakan yang mengatur mengenai tata cara pencocokan penelitian tagihan rekening listrik, gas, dan air di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Dasar hukum Permenhan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 94 Tahun 2022; dan Permenhan Nomor 1 Tahun 2024.
Permenhan ini mengatur mengenai tata cara pencocokan penelitian tagihan rekening listrik, gas, dan air (LGA) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2024.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan pertahanan negara sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan diperlukan pedoman mengenai sistem perencanaan pembangunan pertahanan negara.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 3 Tahun 2002, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 39 Tahun 2008, Perpres Nomor 94 Tahun 2022, dan Permenhan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Metode, Kriteria, dan Lingkup, Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang, Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah, Dokumen Perencanaan Pembangunan Tahunan, Matrik dan Bagan Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1894), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan Ofset dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan dan meningkatkan kemampuan pertahanan negara dan kemandirian alat peralatan pertahanan dan keamanan dalam negeri serta pembangunan dan peningkatan sumber daya manusia yang memiliki fungsi strategis perlu pembinaan kemampuan pertahanan negara dalam rangka pembangunan kekuatan pertahanan kekuatan pertahanan.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 3 Tahun 2002, UU Nomor 39 Tahun 2008, PP Nomor 76 Tahun 2014, Perpres Nomor 94 Tahun 2022, dan Permenhan Nomor 1 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Pelaksanaan Imbal Dagang, Kandungan Lokal dan Ofset, Kontrak, Mekanisme Imbal Dagang, Mekanisme Kandungan Lokal dan Ofset.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2015 tentang Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan Ofset Dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Dari Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2086), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Prosedur Kerja Sama Program Foreign Military Sales dan Foreign Military Financing
ABSTRAK:
Sebagai landasan hukum untuk melakukan kerja sama bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat melalui program foreign military sales dan foreign military financing perlu mengatur mengenai prosedur kerja sama program foreign military sales dan foreign military financing.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 16 Tahun 2012, PP Nomor 76 Tahun 2014, Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Perpres Nomor 94 Tahun 2022, dan Permenhan Nomor 14 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Prosedur Kerja sama Foreign Military Sales yang terdiri atas Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengakhiran, Prosedur Kerja sama Foreign Military Financing yang terdiri atas Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengakhiran, Perwira Foreign Military Sales, Pencatatan, Kebijakan Akuntansi, Rekonsiliasi dan Laporan Keuangan, Pengendalian dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2017.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Izin Keamanan (Security Clearance)
ABSTRAK:
Untuk mendukung pengamanan wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu izin keamanan (security clearance); Pemberian izin keamanan (security clearance) digunakan sebagai pengendalian wilayah udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, Menteri Pertahanan berwenang memberikan izin keamanan (security clearance).
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 34 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 4 Tahun 2018; Perpres Nomor 94 Tahun 2022; dan Permenhan Nomor 14 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur mengenai Izin Keamanan (Security Clearance). Izin Keamanan (Security Clearance) adalah persetujuan terbang dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Penerbitan Izin Keamanan (Security Clearance) untuk: a. Pesawat Udara Negara Asing; b. Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal; dan c. Pesawat Udara Sipil Indonesia untuk kegiatan bukan niaga di wilayah tertentu.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2024
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pertahanan negara yang kuat dan Tangguh, perlu melaksanakan kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara; untuk melaksanakan kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara, perlu menyusun kebijakan pertahanan negara Tahun 2024 sebagai pedoman bagi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; dan berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara Tahun 2020-2024, Menteri Pertahanan menetapkan kebijakan pertahanan negara Tahun 2024 dalam melaksanakan penyelenggaraan pertahanan negara.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 3 Tahun 2002; UU Nomor 34 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 3 Tahun 2021; Perpres Nomor 8 Tahun 2021; Perpres Nomor 94 Tahun 2022; Permenhan Nomor 31 Tahun 2018; Permenhan Nomor 14 Tahun 2019; dan Permenhan Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2024 yang memuat a. pendahuluan; b. pedoman umum pengelolaan pertahanan negara; c. kebijakan pertahanan negara Tahun 2024; dan d. penutup. Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2024 menjadi pedoman bagi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan
ABSTRAK:
untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan, perlu mengganti Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan dan kebutuhan organisasi.
UUD 1945; UU Nomor 3 Tahun 2002, UU Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022.
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Pertahanan; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2024.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemhan
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 20, BN.2023 (886)/20 hlm
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Fungsional Bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Pertahanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karir jabatan fungsional bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Pertahanan perlu dilakukan pembinaan secara profesional;
b. bahwa untuk mewujudkan pembinaan secara profesional oleh Menteri Pertahanan selaku pejabat pembina kepegawaian diperlukan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan fungsional bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Pertahanan;
c. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Tertentu Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Fungsional bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Pertahanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengangkatan dalam jabatan fungsional, pejabat yang berwenang dalam pengangakatn jabatan fungsional, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, pemberhentian jabatan fungsional dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2023.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Tertentu Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetPertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
Untuk memberikan landasan hukum sesuai dengan perkembangan organisasi dan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan anggaran terkait penggunaan jasa telekomunikasi perlu mengatur mengenai tata cara penggunaan jasa telekomunikasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Dasar hukum Permenhan ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 3 Tahun 2002; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 52 Tahun 2000, Perpres Nomor 94 Tahun 2022, Permenhan Nomor 14 Tahun 2019; dan Permenhan Nomor 3 Tahun 2020.j
Dalam Permenhan ini diatur tentang tata cara penggunaan jasa telekomunikasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Penggunaan Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan menggunakan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1604), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 40 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 21 dan lampiran hlm 22 sd 40)
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pelaksanaan Kebijakan, Strategi, dan Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara yang Berfungsi Pertahanan dan Keamanan Negara di Provinsi Papua
ABSTRAK:
Untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan kebijakan, strategi, dan pengelolaan kawasan perbatasan negara yang berfungsi pertahanan dan keamanan negara di Provinsi Papua perlu mengatur mengenai pelaksanaan kebijakan, strategi, dan pengelolaan kawasan perbatasan negara yang berfungsi pertahanan dan keamanan negara di Provinsi Papua.
Dasar hukum Permenhan ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022, dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019
Permenhan ini mengatur mengenai Kebijakan untuk mewujudkan kawasan fungsi pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin keutuhan kedaulatan, dan ketertiban wilayah negara yang berbatasan dengan Negara Palau, Papua Nugini, dan Australia yang dilakukan dengan penegasan dan penetapan batas wilayah negara demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan
keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan batas wilayah negara, dan pengembangan sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2023.
Lampiran file: 14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat