Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Pertahanan
ABSTRAK:
Untuk mendukung manajemen organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan, diperlukan ketersediaan arsip secara autentik, utuh, dan terpercaya melalui pengelolaan arsip dinamis. Pengelolaan arsip dinamis yang sudah ada belum mengakomodir pelaksanaan penyusutan arsip sebagai satu kesatuan dalam pengelolaannya dan pemanfaatan teknologi juga dibutuhkan guna percepatan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan.
Dasar Hukum Permenhan ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 39 Tahun 2008, UU No. 43 Tahun 2009, PP No. 28 Tahun 2012, PP No. 151 Tahun 2024, Peraturan Arsip Nasional RI No. 9 Tahun 2018, dan Permenhan No. 1 Tahun 2024.
Dalam peraturan ini mengatur tentang hal-hal yang berkenaan dengan arsip yang berfungsi sebagai rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Peraturan ini merupakan upaya untuk mendukung manajemen organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan yang memrlukan ketersediaan arsip secara autentik, utuh, dan terpercaya melalui pengelolaan arsip dinamis.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2025.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 31 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 20 dan lampiran hlm 21 sd 31)
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Kriteria dan Penghargaan Penerapan Praktik Terbaik Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara
ABSTRAK:
Pembinaan kesadaran bela negara dilaksanakan untuk membangun dan membentuk sikap mental dan karakter setiap warga negara Indonesia yang didasarkan pada kriteria penerapan praktik terbaik pembinaan kesadaran bela negara.
Dasar hukum Permenhan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 151 Tahun 2024; dan Permenhan Nomor 8 Tahun 2022.
Permenhan ini mengatur mengenai Kriteria dan Penghargaan Penerapan Praktik Terbaik Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara. Pelaksanaan PKBN diselenggarakan dengan mengimplementasikan kriteria penerapan praktik terbaik. Pendanaan pemberian penghargaan penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2025.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penghargaan Bela Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 433), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 17 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 7 dan lampiran hlm 8 s.d. 17)
Permenhan No. 62 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Permenhan No. 47 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pinjam Pakai Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Permenhan No. 45 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
Untuk terselenggaranya pemanfaatan barang milik negara yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan barang milik negara yang efisien dan efektif, perlu optimalisasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Untuk optimalisasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia perlu pedoman dalam pelaksanaan pemanfaatan barang milik negara. pengaturan mengenai pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, UU No. 39 Tahun 2008, PP No. 28 Tahun 2020, Perpres No. 94 Tahun 2002, PMK No. 115/PMK.06/2020, dan Permenhan No. 1 Tahun 2024.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan pelaksanaan sewa barang, pinjam pakai barang, dan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Peraturan ini membahas pula Pemanfaatan BMN di lingkungan Kemhan dan TNI berupa tanah dan/atau bangunan dan/atau selain tanah dan/ atau bangunan. Pelaksanaan pemanfaatan sewa sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini yaitu mengoptimalkan Pemanfaatan BMN yang belum atau tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kemhan TNI, memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan/atau menunjang tugas dan fungsi Kemhan dan TNI dan/atau mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2025.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 45 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 47 Tahun 2014, dan Permenhan No. 62 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Pencocokan Penelitian Tagihan Rekening Listrik, Gas, dan Air di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan terlaksananya tata cara pencocokan penelitian perlu landasan hukum sebagai kebijakan yang mengatur mengenai tata cara pencocokan penelitian tagihan rekening listrik, gas, dan air di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Dasar hukum Permenhan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 94 Tahun 2022; dan Permenhan Nomor 1 Tahun 2024.
Permenhan ini mengatur mengenai tata cara pencocokan penelitian tagihan rekening listrik, gas, dan air (LGA) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2024.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan pertahanan negara sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan diperlukan pedoman mengenai sistem perencanaan pembangunan pertahanan negara.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 3 Tahun 2002, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 39 Tahun 2008, Perpres Nomor 94 Tahun 2022, dan Permenhan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Metode, Kriteria, dan Lingkup, Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang, Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah, Dokumen Perencanaan Pembangunan Tahunan, Matrik dan Bagan Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1894), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan Ofset dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan dan meningkatkan kemampuan pertahanan negara dan kemandirian alat peralatan pertahanan dan keamanan dalam negeri serta pembangunan dan peningkatan sumber daya manusia yang memiliki fungsi strategis perlu pembinaan kemampuan pertahanan negara dalam rangka pembangunan kekuatan pertahanan kekuatan pertahanan.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 3 Tahun 2002, UU Nomor 39 Tahun 2008, PP Nomor 76 Tahun 2014, Perpres Nomor 94 Tahun 2022, dan Permenhan Nomor 1 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Pelaksanaan Imbal Dagang, Kandungan Lokal dan Ofset, Kontrak, Mekanisme Imbal Dagang, Mekanisme Kandungan Lokal dan Ofset.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2015 tentang Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan Ofset Dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Dari Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2086), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Prosedur Kerja Sama Program Foreign Military Sales dan Foreign Military Financing
ABSTRAK:
Sebagai landasan hukum untuk melakukan kerja sama bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat melalui program foreign military sales dan foreign military financing perlu mengatur mengenai prosedur kerja sama program foreign military sales dan foreign military financing.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 16 Tahun 2012, PP Nomor 76 Tahun 2014, Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Perpres Nomor 94 Tahun 2022, dan Permenhan Nomor 14 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Prosedur Kerja sama Foreign Military Sales yang terdiri atas Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengakhiran, Prosedur Kerja sama Foreign Military Financing yang terdiri atas Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengakhiran, Perwira Foreign Military Sales, Pencatatan, Kebijakan Akuntansi, Rekonsiliasi dan Laporan Keuangan, Pengendalian dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2017.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Izin Keamanan (Security Clearance)
ABSTRAK:
Untuk mendukung pengamanan wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu izin keamanan (security clearance); Pemberian izin keamanan (security clearance) digunakan sebagai pengendalian wilayah udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, Menteri Pertahanan berwenang memberikan izin keamanan (security clearance).
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 34 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 4 Tahun 2018; Perpres Nomor 94 Tahun 2022; dan Permenhan Nomor 14 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur mengenai Izin Keamanan (Security Clearance). Izin Keamanan (Security Clearance) adalah persetujuan terbang dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Penerbitan Izin Keamanan (Security Clearance) untuk: a. Pesawat Udara Negara Asing; b. Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal; dan c. Pesawat Udara Sipil Indonesia untuk kegiatan bukan niaga di wilayah tertentu.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2024
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pertahanan negara yang kuat dan Tangguh, perlu melaksanakan kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara; untuk melaksanakan kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara, perlu menyusun kebijakan pertahanan negara Tahun 2024 sebagai pedoman bagi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; dan berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara Tahun 2020-2024, Menteri Pertahanan menetapkan kebijakan pertahanan negara Tahun 2024 dalam melaksanakan penyelenggaraan pertahanan negara.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 3 Tahun 2002; UU Nomor 34 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 3 Tahun 2021; Perpres Nomor 8 Tahun 2021; Perpres Nomor 94 Tahun 2022; Permenhan Nomor 31 Tahun 2018; Permenhan Nomor 14 Tahun 2019; dan Permenhan Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2024 yang memuat a. pendahuluan; b. pedoman umum pengelolaan pertahanan negara; c. kebijakan pertahanan negara Tahun 2024; dan d. penutup. Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2024 menjadi pedoman bagi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan
ABSTRAK:
untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan, perlu mengganti Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan dan kebutuhan organisasi.
UUD 1945; UU Nomor 3 Tahun 2002, UU Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022.
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Pertahanan; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2024.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemhan
300
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat