Peraturan Menteri Pertahanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan
ABSTRAK:
untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan, perlu mengganti Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan dan kebutuhan organisasi.
UUD 1945; UU Nomor 3 Tahun 2002, UU Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022.
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Pertahanan; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2024.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemhan
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 20, BN.2023 (886)/20 hlm
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Fungsional Bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Pertahanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karir jabatan fungsional bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Pertahanan perlu dilakukan pembinaan secara profesional;
b. bahwa untuk mewujudkan pembinaan secara profesional oleh Menteri Pertahanan selaku pejabat pembina kepegawaian diperlukan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan fungsional bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Pertahanan;
c. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Tertentu Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Fungsional bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Pertahanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengangkatan dalam jabatan fungsional, pejabat yang berwenang dalam pengangakatn jabatan fungsional, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, pemberhentian jabatan fungsional dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2023.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Tertentu Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetPertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
Untuk memberikan landasan hukum sesuai dengan perkembangan organisasi dan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan anggaran terkait penggunaan jasa telekomunikasi perlu mengatur mengenai tata cara penggunaan jasa telekomunikasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Dasar hukum Permenhan ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 3 Tahun 2002; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 52 Tahun 2000, Perpres Nomor 94 Tahun 2022, Permenhan Nomor 14 Tahun 2019; dan Permenhan Nomor 3 Tahun 2020.j
Dalam Permenhan ini diatur tentang tata cara penggunaan jasa telekomunikasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Penggunaan Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan menggunakan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1604), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 40 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 21 dan lampiran hlm 22 sd 40)
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pelaksanaan Kebijakan, Strategi, dan Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara yang Berfungsi Pertahanan dan Keamanan Negara di Provinsi Papua
ABSTRAK:
Untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan kebijakan, strategi, dan pengelolaan kawasan perbatasan negara yang berfungsi pertahanan dan keamanan negara di Provinsi Papua perlu mengatur mengenai pelaksanaan kebijakan, strategi, dan pengelolaan kawasan perbatasan negara yang berfungsi pertahanan dan keamanan negara di Provinsi Papua.
Dasar hukum Permenhan ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022, dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019
Permenhan ini mengatur mengenai Kebijakan untuk mewujudkan kawasan fungsi pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin keutuhan kedaulatan, dan ketertiban wilayah negara yang berbatasan dengan Negara Palau, Papua Nugini, dan Australia yang dilakukan dengan penegasan dan penetapan batas wilayah negara demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan
keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan batas wilayah negara, dan pengembangan sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2023.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Strategi Peperangan Asimetris
ABSTRAK:
Untuk menghadapi ancaman berupa perang inkonvensional sesuai dengan dinamika perkembangan lingkungan strategis dan mendasarkan pada kondisi geografis bangsa Indonesia sebagai negara kepulauan perlu strategi peperangan asimetris yang merupakan bagian dari sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2023
Strategi Peperangan Asimetris merupakan pelaksanaan dari doktrin pertahanan negara sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan masih terdapat ketidakseragaman dengan kementerian/lembaga maupun dengan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Markas Besar Angkatan dalam pembayaran tunjangan kinerja bulan Desember tahun anggaran berjalan yang seharusnya dibayarkan pada bulan januari tahun anggaran berikutnya.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019
Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah dan diantara angka 1 dan angka 2 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 1a serta diantara angka 2 dan angka 3 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 2a.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 15, BN.2023 (605)/8 hlm
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Intern Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, diperlukan pengawasan intern;
b. bahwa untuk pengawasan intern yang lebih efektif perlu
disesuaikan dengan perubahan tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan dan Inspektorat Jenderal Tentara Nasional Indonesia;
c. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun
2020 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor
19 Tahun 2020 tentang Pengawasan Intern di
Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara
Nasional Indonesia;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia yaitu tentang ketentuan umum, audit kinerja, kegiatan pengawasan, Inspektorat Jenderal Kemhan dan Inspektorat Jenderal TNI
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia diubah sebagaian
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 14, BN.2023 (525)/3 hlm
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Srategi Pertahanan Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pertahanan negara yang kuat dan tangguh perlu melaksanakan penyelenggaraan kebijakan pertahanan negara;
b. bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan kebijakan pertahanan negara perlu menyusun strategi pertahanan negara;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara Tahun
2020-2024, Menteri Pertahanan menetapkan strategi pertahanan negara dalam melaksanakan penyelenggaraan pertahanan negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Strategi Pertahanan Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang Strategi Pertahanan Negara, Strategi Pertahanan Negara,
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2015 tentang Strategi Pertahanan Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 13, BN.2023 (328)/19 hlm
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelaksanaan pembinaan bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang berdinas di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, dan Angkatan perlu pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin;
b. bahwa dalam pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin
oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang berdinas di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, dan Angkatan perlu menyusun pedoman pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang mengatur penegasan kewenangan pejabat yang berwenang menghukum;
c. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun
2010 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang- undangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban dan larangan, pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum, berlakunya hukuman disiplin dan hak-hak kepegawaian, pendokumentasian keputusan hukuman disiplin, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 12, BN.2023 (297)/3 hlm
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Doktrin Pertahanan Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pertahanan yang bersifat semesta, perlu doktrin pertahanan negara sebagai landasan konsepsional dalam menghadapi berbagai ancaman yang semakin kompleks;
b. bahwa doktrin pertahanan negara disusun sebagai ajaran tentang prinsip fundamental pertahanan negara yang diyakini kebenarannya, digali dari nilai perjuangan bangsa dan pengalaman masa lalu dalam melaksanakan
penyelenggaraan pertahanan negara;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara Tahun 2020-2024, Menteri Pertahanan menetapkan doktrin pertahanan negara dalam melaksanakan penyelenggaraan pertahanan negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Doktrin Pertahanan Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang doktrin pertahanan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat