pertahanan
2023
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 14, BN.2023 (525)/3 hlm
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Srategi Pertahanan Negara
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan pertahanan negara yang kuat dan tangguh perlu melaksanakan penyelenggaraan kebijakan pertahanan negara;
b. bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan kebijakan pertahanan negara perlu menyusun strategi pertahanan negara;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara Tahun
2020-2024, Menteri Pertahanan menetapkan strategi pertahanan negara dalam melaksanakan penyelenggaraan pertahanan negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Strategi Pertahanan Negara;
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2021
- Peraturan ini mengatur tentang Strategi Pertahanan Negara, Strategi Pertahanan Negara,
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2015 tentang Strategi Pertahanan Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 3 hlm
|