pertahanan
2023
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 12, BN.2023 (297)/3 hlm
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Doktrin Pertahanan Negara
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan pertahanan yang bersifat semesta, perlu doktrin pertahanan negara sebagai landasan konsepsional dalam menghadapi berbagai ancaman yang semakin kompleks;
b. bahwa doktrin pertahanan negara disusun sebagai ajaran tentang prinsip fundamental pertahanan negara yang diyakini kebenarannya, digali dari nilai perjuangan bangsa dan pengalaman masa lalu dalam melaksanakan
penyelenggaraan pertahanan negara;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara Tahun 2020-2024, Menteri Pertahanan menetapkan doktrin pertahanan negara dalam melaksanakan penyelenggaraan pertahanan negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Doktrin Pertahanan Negara;
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2021
- Peraturan ini mengatur tentang doktrin pertahanan
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
- 3 hlm
|