Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Intern Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia yaitu tentang ketentuan umum, audit kinerja, kegiatan pengawasan, Inspektorat Jenderal Kemhan dan Inspektorat Jenderal TNI

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Intern Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertahanan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Menteri Pertahanan
Bentuk Singkat
Permenhan
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2023
Sumber
BN.2023 (605)/8 hlm
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertahanan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 640 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan