PMK No. 85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan /Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Atas Belanja Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Yang Dilakukan Oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.06/2010
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Barang Milik Negara oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara
ABSTRAK:
bahwa Pengelola Barang dapat menunjuk Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara untuk melakukan pengelolaan Barang Milik Negara dan untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan Aset Kelolaan oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara, serta sesuai ketentuan Pasal 97 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340); PP No. 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 92, TLN No. 5533) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 142, TLN No. 6523); Perpres No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 54/PMK.01/2017 (BN Tahun 2017 No. 589); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan pengelolaan BMN pada LMAN, yang meliputi Aset Kelolaan dan Aset Konsultasi. Aset Kelolaan dimaksud termasuk tetapi tidak terbatas pada BMN yang diserahkelolakan oleh Direktorat Jenderal kepada LMAN termasuk kekayaan negara lainnya, BMN yang diperoleh LMAN melalui pengadaan yang dibiayai dari Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03), dan BMN hasil pelaksanaan perjanjian dan/ atau bentuk perikatan lainnya. Aset Konsultasi dimaksud termasuk tetapi tidak terbatas pada BMN pada Pengelola Barang dan BMN pada Pengguna Barang. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara merupakan Pengelola Barang atas BMN pada LMAN, dan kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang dilimpahkan kepada Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi dan pejabat struktural di lingkungan LMAN dalam bentuk mandat. Pengelolaan Aset Kelolaan meliputi Perencanaan dan Pengadaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, serta Pengawasan dan Pengendalian. Diatur pula ketentuan lebih lanjut mengenai Aset Konsultasi, upaya hukum, pelaksanaan pengelolaan secara elektronik, dan ketentuan peralihan mengenai Pemanfaatan Aset Kelolaan yang telah diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
-
-
71 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.011/2014
PMK No. 140/PMK.010/2016 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar
Diubah dengan :
PMK No. 136/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar
Mengubah :
PMK No. 6/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
PMK No. 128/PMK.011/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
PMK No. 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 153/PMK.011/2014, BN 2014/ NO 1061; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24/PMK.05/2014
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 24/PMK.05/2014, BN 2014/ NO 163; PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran dan Penggantian Dana Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.04/2006
PMK No. 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia
Diubah dengan :
PMK No. 68/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kelima Belas Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia
PMK No. 123/PMK.04/2011 tentang Perubahan Keempat Belas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 135/PMK.04/2010 tentang Perubahan Ketigabelas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 13/PMK.04/2009 tentang Perubahan Keduabelas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 82/PMK.04/2006 tentang Perubahan Kesebelas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 64/PMK.04/2006 tentang Perubahan Kesepuluh atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tatacara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 25/PMK.04/2006 tentang Perubahan Kesembilan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
Mengubah :
PMK No. 69/PMK.04/2005 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 114/PMK.04/2005 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 1/PMK.04/2005 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Berserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
KMK No. 539/KMK.04/2003 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
KMK No. 458/KMK.04/2003 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pernbebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
KMK No. 389/KMK.04/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pernbebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
KMK No. 201/KMK.04/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
KMK No. 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Badan Internasional Beserta Para Pejabat yang Bertugas di Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 12/PMK.04/2006, https://www.regulasip.id; 3 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2006.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.06/2013
PMK No. 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta untuk mewujudkan dukungan Pemerintah bagi sektor industri kendaraan bermotor dan keberlangsungan dunia usaha sektor industri kendaraan bermotor sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran2021.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 245, TLN No. 6573), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 134, TLN No. 6516), PP 41 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 97, TLN No. 5420) sebagaimana telah diubah dengan PP 22 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 60, TLN No. 5519), PP 73 Tahun 2019 (LN Tahun 2019No. 189, TLN No. 6404), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745), Permenkeu RI 193/PMK.02/2017 (BN Tahun 2017 No. 1775) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 91/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No. 808), Permenkeu RI 127/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No. 1034), Permenkeu RI 208/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020No. 1561)
PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc dan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedanataustationwagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc, ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2021. Kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan
jumlah pembelian lokal atau yang dikenal dengan sebutan local purchase. Persyaratan jumlah pembelian lokal meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dirnanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70% (tujuh puluh persen). PPnBM ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan kendaraan bermotor diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021, 50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021, dan 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
-
-
9 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.07/2011
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 196/PMK.07/2011, BN 2011/ NO 768; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat