Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.06/2018

Tata Cara Penghapusbukuan Dan Penghapus Tagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusbukuan Dan Penghapus Tagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
199/PMK.06/2018
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
BN.2018/NO.1843, jdih.kemenkeu.go.id : 15 hlm.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1430 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 144/PMK.06/2021 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Mencabut :
  1. PMK No. 164/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Penghapusbukuan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan