Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 42, BN.2023/No.350, jdih.kemenkeu.go.id: 7 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2023.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 42, BN.2024 (347)/8 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum Dan Cagar Budaya Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat, perlu mengatur tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, menteri/pimpinan lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang Tarif layanan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, jenis tarif layanan, tarif layanan penunjang, Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan, sarana kesenian, sarana olahraga, dan wisata edukatif, Tarif penggunaan laboratorium dan studio, Tarif penggunaan sarana transportasi, Tarif pemanfaatan benda koleksi, Tarif replikasi, reproduksi, restorasi, dan konservasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2023
PMK No. 214/PMK.02/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data antar Kementerian/Lembaga
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 43, BN.2023/No.351, jdih.kemenkeu.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data antar Kementerian/Lembaga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 43, BN.2024 (346)/216hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pejabat perbendaharaan pengelolaan insentif fiskal, pengaloksian, penyaluran, penggunanan, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran dan/atau penyaluran kembali, pemantauan dan evaluasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
216 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan NO. 44, BN.2024 (372)/17 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Strategi Dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan Dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas pemerintah pusat yang lebih efektif, optimal, dan adaptif terhadap perkembangan praktik pengelolaan kas, Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya selaku bendahara umum negara menetapkan strategi dan pelaksanaan pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, serta berdasarkan ketentuan Pasal 34 dan untuk melaksanakan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007,
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas, strategi pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas, instrumen pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas, selisih lebih atau selisih kurang pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas, kemitraan, pelaksanaan, penetapan dan penyelesaian transaksi kepada mitra kerja lembaga jasa keuangan, manajemen risiko dan pengendalian internal, akuntansi dan pelaporan keuangan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Kelebihan/ Kekurangan Kas Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur (Bed Valance) Dan Barang Perabot Lainnya.
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomr 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikarenakan bea masuk dapat dikarenakan tindakan pengamanan berupa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan;
b. bahwa pengenaan bea masuktindakan pengamanan terhadap impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance) dan barang perabot lainnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur dan Barang Perabot Lainnya;
c. bahwa sesuai dengan hasil penyelodokan Komite Pengamanan Perdagangan indonesia, masih terdapat lonjakan jumlah impor produk tirai (termasuk gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur dan Barang Perabot lainnya yang mengakibatkan kerugian serius yang dialami industri dalam negeri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur (Bed Valance) dan Barang Perabot Lainnya;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 10 Tahun 1995, UU Nomor 39 Tahun 2008, PP Nomor 34 Tahun 2011, Perpres Nomor 57 Tahun 2020 dan Permenkeu Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang bea masuk tindakan pengamanan, periode dan tarif bea masuk tindakan pengamanan, pengecualian dari bea masuk tindakan pengamanan dan bea masuk tindakan pengamanan terhadap barang impor
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 45, BN.2024 (367)/58 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Dan Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam hal terdapat kebutuhan mendesak berupa
perubahan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan, dan terdapat penyesuaian tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan, perlu mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal
8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
58 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 46, BN.2023/No.370, jdih.kemenkeu.go.id: 6 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Benang (selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
PMK No. 7/PMK.02/2023 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri
Peraturan Menteri Keuangan NO. 46, BN.2024 (373)/6 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023 Tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional Yang Diterbitkan Oleh Bank Asing Atau Nonbank Yang Berasal Dari Luar Negeri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyederhanakan proses permohonan
pelayanan dan meningkatkan kualitas atas pelayanan keimigrasian di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu dilakukan digitalisasi proses permohonan pelayanan dan kemudahan pembayaran dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pengguna pelayanan keimigrasian;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan kebijakan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyempurnaan atas ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
7/PMK.02/2023 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri yaitu tentang Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pelayanan keimigrasian, mitra instansi pengelola dan pelayanan keimigrasian
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri diubah sebagian
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat