Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2024

Pedoman Pengunaan Sistem Informasi Kredit Program

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemangku kepentingan, data sistem informasi kredit program, kerja sama penggunaan SKIP, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengunaan Sistem Informasi Kredit Program
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
29 Februari 2024
Tanggal Berlaku
29 Februari 2024
Sumber
BN.2024 (147)/28 hlm
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1375 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan