Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 62/PMK.08/2017 tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Dukungan Pengembangan Panas Bumi Melalui Penggunaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur
ABSTRAK:
Bahwa untuk kepastian hukum dan peningkatan tata kelola, pemberian dukungan
dalam pengembangan infrastruktur sektor panas bumi dan guna mengakomodir
perkembangan pembiayaan dan/atau pendanaan, termasuk pengelolaan lingkungan
hidup dan/atau mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, perlu mengganti Peraturan
Menteri 62/PMK.08/2017 tentang Keuangan Pengelolaan Nomor Dana Pembiayaan
Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
lnfrastruktur, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Dukungan Pengembangan Panas Bumi melalui Penggunaan Dana Pembiayaan
Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
Infrastruktur.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No.
4286), UU 19 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 70, TLN No. 4297), UU 39 Tahun 2008
(LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 21 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 217,
TLN No. 5585), PP 95 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 297), Perpres 57 Tahun 2020 (LN
Tahun 2020 No. 98), Perpres 103 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 242), Permenkeu RI
232/PMK.06/2015 (BN Tahun 2015 No. 1915), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN
Tahun 2021 No. 1031).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi yang selanjutnya disebut Dana PISP
adalah kerangka pendanaan yang dibentuk secara khusus oleh Menteri Keuangan
sebagai sarana untuk mendukung terselenggaranya penyediaan infrastruktur sektor
panas bumi. Dana PISP bersumber dari: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Menteri memberikan penugasan kepada PT SMI untuk melakukan
pengelolaan Dana PISP. Pengelolaan Dana PISP bertujuan untuk: menjaga dan
mengoptimalkan kinerja Dana PISP dalam rangka mendukung terselenggaranya
penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi melalui penyediaan Dukungan
Pengembangan Panas Bumi; memelihara kesinambungan Dana PISP agar dapat
memberikan manfaat secara terus-menerus dalam waktu yang panjang; dan
mengupayakan pertumbuhan secara terencana atas Dana PISP guna mengantisipasi
perkembangan kebutuhan penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi dengan
memperhatikan perkembangan kebutuhan penyediaan infrastruktur sektor Panas
Bumi. Dana PISP digunakan untuk: mendanai dan/atau membiayai penyediaan
Dukungan Pengembangan Panas Bumi; mendanai kegiatan untuk mendukung
peningkatan kinerja pengelolaan Dana PISP dan efektivitas penyediaan Dukungan
Pengembangan Panas Bumi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan kebijakan
publik, terutama di bidang Panas Bumi; melakukan kegiatan investasi perbendaharaan
(treasury investment activities); dan mendanai kegiatan PT SMI lainnya berdasarkan
persetujuan Menteri
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
62/PMK.08/2017 tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas
Bumi Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 689), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
59 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.03/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
ABSTRAK:
telah dibentuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 66 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan untuk melaksanakan pembinaan profesi dan karier Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, perlu menetapkan
petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak oleh pimpinan instansi pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 11 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No.63, TLN No.6037) sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.68, TLN No.6477), PP 30 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.77, TLN No.6340), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 210/PMK.01/2017 (BN Tahun 2017 No.1961) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 184/PMK.01/2020 (BN Tahun 2020 No.1356), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pemeriksa Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/ atau Penegakan Hukum Perpajakan pada Kementerian, yang terdiri atas Pemeriksa Pajak Ahli Pertama, Pemeriksa Pajak Ahli Muda, Pemeriksa Pajak Ahli Madya, dan Pemeriksa Pajak Ahli Utama. Kegiatan
penyidikan tindak pidana perpajakan dalam klaster Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Penilaian kinerja Pemeriksa Pajak meliputi SKP dan Perilaku Kerja. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dilaksanakan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam J abatan Fungsional Pemeriksa Pajak dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi. Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Pemeriksa Pajak, dibentuk organisasi profesi Pemeriksa Pajak. Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Pemeriksa Pajak dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan PPK. Pemeriksa Pajak yang telah memenuhi persyaratan kenaikan pangkat dan/ atau jabatan dan memiliki rekomendasi untuk kenaikan pangkat dan/ atau jabatan setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018, dapat dipertimbangkan untuk mendapat kenaikan pangkat dan/atau jabatan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan dan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 34.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1370), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
124 HLM, Lampiran halaman 35-124.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.04/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2009 Tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 Dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108/PMK.02/2010
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 16/KMK.013/1992 Tentang Persyaratan dan Besarnya Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian Bagi Pejabat Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2010
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 199/PMK.010/2016, BN.2016/NO.2002,jdih.kemenkeu.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/ Atau Bangunan Yang Diterima Atau Diperoleh Masyarakat Yang Terkena Luapan Lumpur Sidoarjo Untuk Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.02/2010
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Bantuan Langsung Pupuk Dan Bantuan Langsung Sarana Produksi Pertanian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat