Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 113/PMK.011/2011, BN 2011/ NO 423; https://peraturan.go.id/ : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Tinta Khusus (Toner) untuk Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan
administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban
perpajakan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang hasil
pertanian tertentu, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengenaan pajak
pertambahan nilai atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Bahwa Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar
Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu belum dapat
menampung perkembangan kebutuhan pengaturan tersebut, sehingga perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No.
3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian
tertentu dapat menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. Ketentuan mengenai rincian barang hasil
pertanian tertentu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Besaran tertentu ditetapkan: sebesar 1,1%
(satu koma satu persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
dan sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada
saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Besaran
tertentu diperoleh dari hasil perkalian 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual. Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
sebesar 11 % (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan
sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya
penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan
Barang Hasil Pertanian Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
838), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 HLM, Lampiran halaman 11 -19.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.010/2022
PMK No. 98/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
PMK No. 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
ABSTRAK:
jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.010/2022 dan untuk mengantisipasi perubahan harga di pasaran internasional dan sejalan dengan kebijakan hilirisasi produk pertanian dan kehutanan, sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merk Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, perlu menyesuaikan acuan rentang harga referensi akibat perubahan mekanisme penghitungan harga referensi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 55 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.116, TLN No.4886), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu RI No. 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316), Permenkeu RI No. 39/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 339) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 98/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 573)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya berlaku ketentuan sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri ini. Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Harga Ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2022.
1. Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tetap Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
2. Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
17 HLM; Lampiran: halaman 8-17
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.010/2016
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 202/PMK.010/2016, BN.2016/NO.2033,jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK. 010/2015 Tentang Bea Masuk Ditanggung
Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.03/2015
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 185/PMK.03/2015, BN.2015/NO.1469,jdih.kemenkeu.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 270/PMK.05/2014
PMK No. 165/PMK.06/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.06/2009 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama
PMK No. 135/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontak Kerja Sama
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 89/PMK.06/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 103 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.06/2016
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat