Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.03/2011

Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
16/PMK.03/2011
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2011
Tanggal Berlaku
23 Februari 2011
Sumber
BN 2011/ NO 35; PERATURAN.GO.ID : 16 HLM
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1581 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Diubah dengan :
  1. PMK No. 185/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan