Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah
wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama
- bahwa Rancangan Qanun KabupatenAceh Tenggara tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara Tahun
Anggaran 2023 yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
merupakan perwujudan dari Rencana Pembangunan Daerah
Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2023-2026 yang dijabarkan ke
dalam Kebijakan UmumAnggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten
serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara pada tanggal 31Agustus 2022;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Qanun Kabupaten Aceh
Tenggara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Tahun Anggaran 2023.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 11Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/PMK.07/2022; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 02 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 01 Tahun 2019
Qanun ini mengatur 19 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum akibat perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai retribusi daerah, perlu pedoman bagi pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam mengelola retribusi daerah;
Bahwa Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan pembangunan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 2 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 18 Tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomorn 36 Tahun 2009; UU nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 2 Tahun 1985; PP Nomor 2 Tahun 1989; Peraturan Menteri PU dan PR Nomor 5/PRT/M/2016.
Dalam Qanun ini mengatur 165 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Golongan dan Jenis Retribusi; BAB III Retribusi Jasa Umum; BAB IV Retibusi Jasa Usaha; BAB V Wilayah Retribusi; BAB VI Retsibusi Perizinan Terpadu; BAB VII Perubahan Tarif Retribusi; BAB VIII Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; BAB IX Penetapan Retribusi; BAB X Tata Cara Pemungutan; BAB XI Tata Cara Pembayaran; BAB XII Sanksi Administrasi; BAB XIII Keberatan; BAB XIV Pengembalian Kelebihan Pembayaran; BAB XV Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; BAB XVI Kedaluarsa Penagihan; BAB XVII Pemeriksaan Retribusi; BAB XVIII Insentif Pemungutan; BAB XIX Ketentuan Penyidikan; BAB XX Ketentuan Pidana; BAB XXI Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pengawasan; BAB XXII Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020.
Qanun NO. 2, LEMBARAN KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN 2022 NOMOR: 2 NOREG. QANUN KABUPATEN ACEH BARAT, PROVINSI ACEH: (2/25/2022)
Qanun tentang Pemilihan Keuchik Secara Serentak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang pemilihan Keuchik secara serentak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 , Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009, Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2022
Qanun ini mengatur 9 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pemilihan Keuchik, BAB III Pemilihan Keuchik Antar Waktu Melalui Musyawarah Gampong, BAB IV Ketentuan Lain-lain, BAB V Pembiayaan, BAB VI Ketentuan Peralihan, BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
8
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 2 Tahun 2022
Qanun tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Untuk Jamaah Calon Haji Asal Kabupaten Aceh Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa Ibadah Haji adalah Rukun Islam yang kelima yang diwajibkan bagi umat Islam yang mampu; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah, dalam rangka meningkatkan pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi jamaah haji asal Kabupaten Aceh Barat Daya dalam penyelenggaraan ibadah haji, perlu pengaturan tentang penyelenggaraan ibadah haji untuk jamaah haji asal Kabupaten Aceh Barat Daya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk Jamaah Calon Haji Asal Kabupaten Aceh Barat Daya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 4 Tahun 2002; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 8 Tahun 2019; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2020;
Dalam Qanun ini mengatur 13 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, BAB III Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten, BAB IV Fasilitasi Manasik Haji Mandiri, BAB V Penyelenggaraan Ibadah Haji Untuk Jamaah Calon Haji Asal Kabupaten, BAB VI Transportasi Jamaah Haji Untuk Jamaah Calon Haji Asal Kabupaten, BAB VII Pembiayaan, BAB VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
Qanun tentang Perubahan Keuda Atas Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi, Olahraga dan Penginapan
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin berkembangnya Pariwisata di Kabupaten Aceh Singkil Khsusunya Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat dan memperhatikan potensi kabupaten, indeks harga serta perkembangan perekonomian, maka dipandang perlu menyesuaikan Tarif Retribusi yang diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi, Olahraga dan Penginapan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; Qanun Aceh Singkil Nomor 13 Tahun 2011; Qanun Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur Perubahan Pasal I, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 75 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan , Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu diatur Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Langsa.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Program Pembangunan Kota, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
Bagi Pelayanan Jasa Usaha oleh Pemerintah Daerah yang dimaksud untuk pengaturan pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi pelayanan dengan menggunakan/ memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/ atau pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta, daerah mengenakan pungutan kepada orang atau badan yang menikmati pelayanan tersebut yang kemudian digolongkan pada Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; QANUN ACEH NO.5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Jasa Usaha, Wajib Retribusi Jasa Usaha, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Pemungutan Retribusi Jasa Usaha, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Tata Cara Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Jasa Usaha, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Besar, perlu disusun rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten Aceh Besar untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denagn Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2019.
Dalam Qanun ini mengatur 8 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2017-2022; BAB III Sistematika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2017-2022; BAB IV Pengendalian dan Evaluasi; BAB V Perubahan RPJM Kabupaten; BAB VI Ketentuan Peralihan; BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
QANUN Kab. Aceh Singkil No. 3 Tahun 2018 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN 2017-2022 Qanun Aceh SIngkil Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2017 - 2022
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Aceh SIngkil Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2017 - 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050/13402/SJ tentang Fokus kerja Presiden Tahun 2029-2024 tanggal 2 Desember 2019 yang menyatakan bahwa menunggu penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 perlu dilakukan penyesuaian terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Kabupaten Aceh Singkil 2017-2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan untuk menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentan Sistem Informasi Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur Perubahan Pasal I dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA BANDA ACEH TAHUN ANGGARAN 2018
2019
Qanun NO. 2, BD.2018/No.2
Qanun tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA BANDA ACEH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Walikota mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kota kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota, dan menginformasikan leporan penyelenggaraan Pemerintahan Kota Banda Aceh kepada masyarakat;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota mengajukan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota dengan dilampiri laporan keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No 28 Tahun 1999; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2006; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 5 Tahun 1983; PP No 109 Tahun 2000; PP No 18 Tahun 2017; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 33 Tahun 2017; Qanun Kota Banda Aceh No 1 Tahun 2007; Qanun Kota Banda Aceh No 8 Tahun 2017; Qanun Kota Banda Aceh No 4 Tahun 2018.
Dalam Qanun ini mengatur 12 Pasal.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2019.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat