Dalam Qanun ini mengatur 13 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, BAB III Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten, BAB IV Fasilitasi Manasik Haji Mandiri, BAB V Penyelenggaraan Ibadah Haji Untuk Jamaah Calon Haji Asal Kabupaten, BAB VI Transportasi Jamaah Haji Untuk Jamaah Calon Haji Asal Kabupaten, BAB VII Pembiayaan, BAB VIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat