Qanun ini mengatur 9 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pemilihan Keuchik, BAB III Pemilihan Keuchik Antar Waktu Melalui Musyawarah Gampong, BAB IV Ketentuan Lain-lain, BAB V Pembiayaan, BAB VI Ketentuan Peralihan, BAB VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat