Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Hotline Service Sistem Informasi Aduan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak berbasis Hotline Service Sistem Informasi Aduan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan, maka diperlukan pedoman penyelenggaraan Hotline Service Sistem Informasi Aduan Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2013, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 136 Tahun 2017.
Materi pokok : Maksud dan tujuan, ruang lingkup, sasaran Hotline Service, Pelaksana, Persyaratan, Prinsip Layanan, Hotline Service Sikap, menu dan manfaatnya, Mekanisme, Monitoring dan evaluasi, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019.
Jumlah halaman : 9 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 45 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BD Kota Cimahi Tahun 2022 No. 697
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja Fisik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
menganut asas otonomi daerah memberikan konsekuensi
kepada daerah untuk dapat melakukan manajemen
pengelolaan keuangan secara akuntabel, transparan, efektif
dan efisien sebagai upaya pemenuhan kesejahteraan
masyarakatnya; bahwa dengan keterbatasan pembiayaan di pemerintah
kota magelang dan adanya kebutuhan belanja yang
terstandar dan terukur maka pedoman untuk memberikan
kepastian hukum dan arah kebijakan dalam penganggaran
atas belanja fisik Lahun kedepan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Analisis standar belanja dan standar
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2)
dan standar harga satuan ditetapkan dengan Perkada;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Analisis Standar Belanja Fisik
Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang ASB Fisik yang dimaksudkan sebagai alat ukur belanja Kegiatan/Subkegiatan dan penyetaraan nama Kegiatan/Subkegiatan fisik yang berlaku untuk seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah. ASB Fisik dimaksud berfungsi untuk menilai kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu Kegiatan/ Subkegiatan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran. Rincian ASB Fisik sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2023.
Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 22 Tahun 2022 dicabut.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2023
PERWALI Kota Yogyakarta No. 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 130 Tahun
2021 Tentang Penghargaan Aparatur Sipil Negara Berprestasi Di
Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghargaan Aparatur Sipil Negara Berprestasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyelenggarakan tugas pemerintahan serta pelayanan publik guna peningkatan kesejahteraan masyarakat diperlukan Aparatur Sipil Negara yang profesional dan berintegritas; bahwa dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan prestasi kerja, motivasi, profesionalitas, dan kompetisi yang sehat antar Aparatur Sipil Negara, diperlukan mekanisme pemberian penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang berprestasi; bahwa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 130 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan Aparatur Sipil Negara Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 29 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 130 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan Aparatur Sipil Negara Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, sudah tidak sesuai maka perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Materi pokok : Pemberian Penghargaan, Persyaratan Pengusulan Penghargaan Aparatur Sipil Negara Juara, Kompetisi ASN Inovatif, Pembobotan, Tim Pertimbangan ASN Berprestasi, dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Mencabut : Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 130 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan Aparatur Sipil Negara Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 29 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 130 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan Aparatur Sipil Negara Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Jumlah halaman : 8 HLM, Lampiran : 1 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 113 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020, maka perlu mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan); b. bahwa susunan organisasi Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) disusun dengan mempertimbangkan asas efektivitas dan efisiensi sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020.
Materi pokok : Kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis dan kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta
Jumlah Halaman : 24 HLM; Lampiran : 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 604
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kupang Tahun 2023
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode I (satu) tahun;
b, Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kupang Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 01 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 scbagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Walikota Kupang Nomor 10 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kupang Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 19 Tahun 2023
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD 2023 (19)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah mengajukan Peraturan Wali Kota Gorontalo tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama, serta adanya kebijakan Pemerintah Daerah yang bersifat strategis serta prioritas, maka perlu melakukan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959, UU no. 28 Tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007, PP No 55 Tahun 2005, PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010, PP No 8 Tahun 2006, PP No 71 Tahun 2010, PP No 2 Tahun 2012, PP No 18 Tahun 2017, PP No 2 Tahun 2018, PP No 56 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, PP No 63 Tahun 2019, Permendagri No 62 Tahun 2017, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 84 tahun 2022, Kepmenkeu No 266 Tahun 2023, PERDA No 12 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2023.
Terdiri dari 8 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat