Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Penyediaan Dana, Pemberian Uang Persediaan, Ganti Uang dan Tambahan Uang Persediaan serta Surat Perintah Pencairan Dana di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan persyaratan pada penerbitan Surat Perintah Membayar Tambahan Uang (SPM-TU) dan penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) serta perubahan Lampiran huruf B Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Penyediaan Dana, Pemberian Uang Persediaan, Ganti Uang dan Tambahan Uang Persediaan serta Surat Perintah Pencairan Dana di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Penyediaan Dana, Pemberian Uang Persediaan, Ganti Uang dan Tambahan Uang Persediaan serta Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 45 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 50 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 8 Tahun 2021.
Dalam Perwal Daerah ini mengatur tentang 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Peraturan yang diubah:
Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 8 Tahun 2021
Peraturan yang diatur:
Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 16 Tahun 2021
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2021
PERWALI Kota Banjarmasin No. 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 97 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 97 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dengan memperhatikan dan menindaklanjuti Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan Dampaknya, perlu
dilakukan penyesuaian Peraturan Walikota Nomor 97 Tahun 2020 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 19 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019; Permendagri Nomor 16 Tahun 2007; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Permenkeu Nomor 17/PMK.07/2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 97 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021 diubah yaitu Ketentuan Lampiran I diubah sehingga berbunyi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Walikota ini. Ketentuan lampiran II, pada bagian Satuan Keija
Perangkat Daerah Dinas Pendidikan, Dinas
Kesehatan, Dinas Pekeijaan Umum dan Penataan
Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, Dinas Ketahanan Pangan,
Pertanian dan Perikanan, Dinas Lingkungan
Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas
Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu, Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan
Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan
Daerah, dan Badan Keuangan Daerah, sehingga
keseluruhan berbunyi sebagaimana tercantum
dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 97 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021
68 halaman; Lampiran 60 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 16 Tahun 2020
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wall Kota Padang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21
Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan untuk mengatasi permasalahan teknis dalam Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, maka Peraturan Wali Kota tersebut perlu diubah dan disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2019
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALL KOTA PADANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Tahun 2019
Nomor 21) diubah sebagai berikut:
1. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 6A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6A
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah kepada unit kerja pada Kementerian Dalam Negeri di bidang administrasi kependudukan untuk penyediaan blangko kartu tanda penduduk elektronik.
(2) Hibah untuk penyediaan setiap keping blangko kartu tanda penduduk elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tumpang tindih pendanaannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Hibah sebagaimana dimaksud ayat (1), hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dalam tahun anggaran berkenaan.
2. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d dihapus, ayat (4) dan ayat (5)
diubah, sehingga Pasal23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Penerima hibah bertanggungjawab secara formil dan materil atas penggunaan hibah yang diterimanya.
(2) Pertanggungjawaban penerimaan hibah berupa uang meliputi:
a. laporan penggunaan hibah;
b. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD;
c. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang;
(3) Pertanggungjawaban penerimaan hibah berupa barang atau jasa meliputi:
a. laporan penggunaan hibah;
b. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD;
c. salinan bukti serah terima barang atau jasa bagi penerima hibah berupa barang atau jasa; dan
(4) Pertanggungjawaban hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Wali Kota melalui PPKD paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah uang diterima dengan tembusan kepada SKPD terkait.
(5) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Wali Kota melalui SKPD terkait paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah barang atau jasa diterima dengan tembusan kepada PPKD.
(6) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat
(3) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.
3. Mengubah ketentuan Lampiran IV, V, VI, VII, dan XII, sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, dan V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 16 Tahun 2020
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 16 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota nomor 9 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa tarif retribusi terminal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota No 9 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Terminal;
UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No.69 Tahun 2010, PP No. 87 Tahun 2016, Keputusan Menhun No.KM.31 Tahun 1995, Perda No. 2 Tahun Tahun 2008, Perda No. 5 Tahun 2008, Perda No. 2 Tahun 2013, Perda No. 1 Tahun 2016, Perda No. 3 Tahun 2016, dan Perwali No. 65 Tahun 2016
Ketentuan Pasal 1 angka 4, 5, 9, 11, 12 dan 13 diubah; Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengelola Retribusi Terminal; Pemanfaatan dan/atau Pemakaian Fasilitas Didalam Terminal; Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Pemanfaatan dan/atau Pemakaian Fasilitas Didalam Terminal; Ketentuan Tarif Retribusi Terminal; Tata Cara Pemungutan Retribusi Terminal; Pembayaran dan Penyetoran Retribusi Terminal; Pemanfaatan; Syarat dan Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI TERMINAL
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2022
PERWALI Kota Semarang No. 45 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 78 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2022
PERWALI Kota Semarang No. 38 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 78 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2022
PERWALI Kota Semarang No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 78 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2022
Mengubah
PERWALI Kota Semarang No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 78 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2022
PERWALI Kota Semarang No. 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 78 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2022
Peraturan Walikota Semarang Nomor 78 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Semarang Tahun Anggaran 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 78 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penetapan dana transfer
terdiri dari Dana Alokasi Khusus (Fisik dan Non Fisik), Dana Bagi
Hasil - Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) dan Bantuan Keuangan
Provinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Kota Semarang Tahun
Anggaran 2022, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarag Tahun
Anggaran 2022 sebelum dicantumkan dalam Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran
2022: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2022, maka penyesuaian alokasi dana
transfer sebagaimana dimaksud huruf a dapat dilakukan dengan
terlebih dahulu menetapkan Perubahan Peraturan Walikota
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Semarang
Nomor 78 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Walikota Semarang Nomor 72 Tahun 2021; Peraturan Walikota Semarang Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Walikota Semarang Nomor 87 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan
Walikota Nomor 78 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
Peraturan Walikota Nomor 78 Tahun 2021 diubah.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 16 Tahun 2018
pegawai non asn - belanja jasa pegawai non asn ketiga belas
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2018 No. 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Belanja Jasa Pegawai Non ASN Ketigabelas Kepada Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai wujud apresiasi Pemerintah Daerah atas pengabdian mereka pada Pemerintah Daerah, perlu diberikan belanja jasa Pegawai Non ASN ketiga belas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Belanja Jasa Pegawai Non ASN Ketiga Belas kepada Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UU Nomor 8 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Nomor 9 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pemberian Belanja Jasa Pegawai Non ASN Ketiga Belas kepada Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Solok yang memuat ketentuan umum; pemberian belanja jasa pegawai non ASN ketiga belas; tata cara pembayaran; pengawasan; dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2018.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kota Palembang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 16 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 14 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) meliputi kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, personil UKPBJ, jenjang karir dan pendapatan personil UKPBJ, koordinasi dalam tata kerja, kode etik dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan lainnya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Palembang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Palembang dan Keputusan Walikota Palembang Nomor 20/KPTS/VII/2017 tentang Perangkat Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Palembang
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 16 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan percepatan pelayanan perizinan dan peningkatan penanarnan modal dan berusaha di Kota Pasuruan, perlu menerapkan pelayanan penzman berusaha terintegrasi secara elektronik;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Pemerintah Kota Pasuruan menggunakan sistem perizman berusaha terintegrasi secara elektronik dalarn rangka pemberian perizinan berusaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 ·Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982;
Peratruran Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 01 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun 2016;
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 57;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 68 Tahun 2016.
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi;
Setiap pemberian perizman berusaha harus dilakukan melalui sistem OSS.
Untuk mendukung pelaksanaan sistem OSS perlu dibentuk Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha dengan Keputusan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 6/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kota Mojokerto Jenjang Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah serta SMP dan Madrasah Tsanawiyah
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan program wajib belajar berfungsi mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh · pendidikan yang bermutu bagi setiap warga masyarakat dan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan;
bahwa Pemerintah Kota Mojokerto telah mengalokasikan Bantuan Operasional Sekolah dari Pemerintah Kota Mojokerto (BOSKO) bagi siswa tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah lbtidaiyah (Ml) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) untuk meringankan biaya pendidikan serta mendukung Kecakapan Dasar Keagamaan Khusus untuk Lembaga Sekolah Menengah Pertama (SMP) Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri dan Swasta;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b, serta untuk menunjang dan menjamin pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Sekolah dari Pemerintah Kota Mojokerto (BOSKO), maka perlu mengatur Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kota Mojokerto Jenjang Sekolah Dasar Dan Madrasah lbtidaiyah serta Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun 2019, yang dituangkan dalam suatu Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 82 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2019;
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 78 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2019;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan dan Sasaran;
3. Alokasi dana Bosko;
4. Prosedur Pelaksanaan Kegiatan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
50 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat