Ketentuan Pasal 1 angka 4, 5, 9, 11, 12 dan 13 diubah; Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengelola Retribusi Terminal; Pemanfaatan dan/atau Pemakaian Fasilitas Didalam Terminal; Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Pemanfaatan dan/atau Pemakaian Fasilitas Didalam Terminal; Ketentuan Tarif Retribusi Terminal; Tata Cara Pemungutan Retribusi Terminal; Pembayaran dan Penyetoran Retribusi Terminal; Pemanfaatan; Syarat dan Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat